TEMPO Interaktif, Jakarta:UndangUndang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mulai berlaku satu tahun mendatang. Jika ada permasalahan yang bertentangan dengan undang-undang PPHI maka yang menjadi patokannya peraturan yang lama. Kekurangan dalam undang-undang tersebut akan disesuaikan di tahun depan. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan dibawah hukum baru penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak lebih 120 hari. Jika lebih dari waktu itu oknum pengadilan hubungan industrial akan ditindak," katanya seusai mengikuti sidang di Komisi 7 DPR, Selasa (16/12).Sebelumnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat memakan waktu 5 tahun sampai 10 tahun. Prosedur penyelesaian memerlukan waktu lama. Kini prosedur dari tingkat bipartit, mediasi, rekonsiliasi sampai di Mahkamah Agung tidak boleh melebihi 120 hari.Saat ini masih digunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957. Peraturan ini menjadi dasar hukum penyelesaian hubungan industrial. Selama ini peraturan itu tidak dapat mengakomodasi perkembangan di lapangan. Kenyataannya hak-hak buruh perorangan belum terakomdasi untuk menjadi pihak dalam perselisihan hubungan industrial. Buruh hanya menjadi pihak penerima keputusan tanpa terlibat dalam proses.Dalam peraturan baru, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, selain melalui bipartit, dapat menggunakan mediator, konsiliator serta arbiter. Mediator dan konsiliator berada di setiap kabupaten atau kota. Sedangkan arbiter berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia. Agriceli - Tempo News Room
Berita terkait
Gempa Bikin Warga Garut Berhamburan dan Trauma, Kaca Jendela Bergetar Kencang
11 menit lalu
Gempa Bikin Warga Garut Berhamburan dan Trauma, Kaca Jendela Bergetar Kencang
Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikagetkan dengan gempa bumi yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.