RUU Ketenagakerjaan Dinilai Masih Prematur

Reporter

Editor

Selasa, 16 Desember 2003 11:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Target Menakertrans Jacob Nuwa Wea agar RUU Ketenagakerjaan disahkan pada masa persidangan DPR awal tahun 2003 dinilai prematur. Pasalnya, pembahasan yang difasilitasi oleh tim informal DPR tidak melibatkan sebagian besar serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam persoalan perburuhan. “Jadi apapun kesepakatan yang terjadi dalam tim informal itu tidak bisa diklaim sebagai kesepakatan buruh dengan pengusaha,” kata Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Dita Indah Sari saat dihubungi Tempo News Room, Jumat (20/12). Dita juga menyesalkan pembahasan rancangan perundangan ini yang terkesan dilakukan secara diam-diam. Namun pada dasarnya, dia menyetujui kalau ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. “Kalau substansinya ada perubahan mendasar dari rancangan undang-undang yang dahulu, ya akan kami dukung,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan Oktober lalu, DPR memutuskan menunda pembahasan dua rancangan undang-undang ketenagakerjaan, yaitu RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya, serikat-serikat buruh yang ada menggelar aksi-aksi penolakan terhadap rancangan itu. Beberapa ketentuan penting yang ditolak oleh buruh adalah aturan mengenai hak mogok, outsourcing, dan peran serikat buruh. Kemudian, beberapa waktu lalu Jacob Nuwa Wea mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat disahkan paling lambat awal tahun depan. Pernyataan ini didukung oleh Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR Herman Ageng Rekso yang menyebutkan telah ada beberapa kesepakatan penting antara pengusaha dengan kalangan serikat pekerja. Beberapa kesepakatan dalam rancangan perundangan itu antara lain mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT), pekerja lepas (outsourcing), menyusui, cuti haid, dan tempat beribadah. Soal outsourcing misalnya ditetapkan dibatasi paling lama lima tahun. Namun menurut Dita, persoalan outsourcing bukan sekedar pembatasan waktu. Tapi juga harus ada pembatasan sektor usaha dan bidang pekerjaan apa yang boleh di-outsourcing. Pekerjaan yang sifatnya tetap seperti operator mesin, teknisi, petugas kebersihan, dan keamanan, seharusnya bersifat tetap. “Yang boleh di-outsourcing misalnya sektor konstruksi,” katanya. Dampak dari sistem outsourcing, kata dia, posisi serikat buruh menjadi lemah di depan pengusaha, karena berasal dari berbagai perusahaan. Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Saepul Tavip. Menurut Tavip, tim informal sama sekali tidak mewakili suara buruh. “Silakan pembahasan itu dilakukan, tapi jangan pernah katakan sudah ada kesepahaman antara buruh dengan pengusaha,” katanya. ASPEK sendiri, tambahnya, tetap pada sikap semula untuk menolak rancangan perundangan itu. Soal outsurcing misalnya, mereka menolak semua bentuk outsourcing. Alasannya, dengan adanya sistem pekerja lepas ini, apabila pekerja menghadapi persoalan, akan sulit penyelesaiannya karena asal perusahaannya berbeda-beda. Dalam pembahasan tim informal itu, menurut Tavip, ASPEK memang pernah mendapat undangan dari Komisi VII DPR. “Tapi undangan itu untuk sosialisasi, bukan untuk pembahasan,” kata dia. Baik Dita maupun Tavip mengingatkan, apabila Menakertrans dan DPR tetap ngotot untuk mengesahkan rancangan perundangan tersebut, hal itu hanya akan mengundang perlawanan buruh. “Undang-undang itu kan produk politik yang butuh kesepakatan pihak-pihak terkait, jadi jangan main pasang target seperti ini,” kata Dita. “Alotnya setiap pembahasan peraturan ketenagakerjaan itu kan karena pemerintah tidak pernah melibatkan serikat buruh dalam setiap pembahasannya,” kata Tavip. (Sapto Pradityo --- Tempo News Room)

Berita terkait

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

1 menit lalu

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Giliran OpenAI yang Menggarap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

4 menit lalu

Giliran OpenAI yang Menggarap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

OpenAI bersiap meluncurkan mesin pencari berbasis AI, tak ingin ketinggalan dari Gemini AI milik Google dan Copilot besutan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

6 menit lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

11 menit lalu

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

Dubes Ukraina mengatakan pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kehadiran di KTT Perdamaian, yang akan berlangsung di Swiss bulan depan.

Baca Selengkapnya

8 Bulan Perang Gaza: 4 Tekanan yang Dihadapi Netanyahu

12 menit lalu

8 Bulan Perang Gaza: 4 Tekanan yang Dihadapi Netanyahu

Media Israel melaporkan bahwa tingkat tekanan dari Amerika Serikat akan menentukan tanggapan Netanyahu terhadap upaya pemerintahan Biden.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

13 menit lalu

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

Prabowo mengatakan misi pertahanan adalah misi yang sangat menentukan.

Baca Selengkapnya

5 Negara Terkecil di Asia Tenggara Berdasarkan Luas Wilayah

13 menit lalu

5 Negara Terkecil di Asia Tenggara Berdasarkan Luas Wilayah

ASEAN terdiri dari 11 negara yang berlokasi di Asia Tenggara. Ini dia negara terkecil di Asia Tenggara berdasarkan luas wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

15 menit lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

18 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

19 menit lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya