TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan disinsentif tarif BlackBerry bisa dilakukan melalui cukai. Namun barang yang dikenakan cukai tidak sekadar agar ada penerimaan negara dari masuknya barang tersebut. “Cukai itu kan juga ada tujuan pembatasan barang bersangkutan," katanya di Jakarta Senin 12 September 2011.
Barang-barang yang dikenakan tarif cukai, Agung menambahkan, biasanya dinilai berbahaya. Misalnya rokok lantaran membahayakan kesehatan dan minuman keras lantaran alasan moral hazard. “Kalau BlackBerry alasannya (dibatasi) apa?,” ujarnya.
Agung mengatakan jika memang disepakati pemberlakuan cukai untuk BlackBerry maka kebijakan itu harus detail dan rinci. Menurut Agung disinsentif lebih baik melalui instrumen pajak misalnya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). “Itu dimainnya dirjen pajak,” katanya.
Agung mengatakan hampir semua barang telekomunikasi termasuk BlackBerry telah dikenakan be masuk nol rupiah. termasuk juga Most Favoured Nation atau bea masuk umum. “Memang ada MFN yang belum nol,” katanya.
Tidak mudah membuat tarif bea masuk umum BlackBerry menjadi tidak nol lagi. Karena hal tersebut, lanjut Agung, harus meninjau perjanjian perdagangan bebas. “(Kalau) sekarang ditinjau ulang, konsekuensinya banyak, (misalnya) diminta kompensasi, tidak nol di sini nol di sana, tidak mudah,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasih mengusulkan disinsentif tarif Black Berry melalui cukai. Menurut dia pemerintah harus menerbitkan disinsentif agar negara tidak dirugikan lantaran Research In Motion, produsen Black berry, membangun pabriknya di Malaysia.
AKBAR TRI KURNIAWAN
Berita terkait
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini
26 hari lalu
JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.
Baca SelengkapnyaHeboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf
34 hari lalu
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaNota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan
42 hari lalu
JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah
43 hari lalu
Kenapa pemerintah membatasi barang impor yang dibawa penumpang? Ini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaKemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda
45 hari lalu
Kementerian Perindustrian meminta cukai minuman berpemanis ditunda karena industri masih dalam proses pemulihan pasca pandemi.
Baca SelengkapnyaSidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri
57 hari lalu
Jaksa membacakan percakapan Andhi Pramono dan istrinya yang membahas soal janji pertemuan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaMengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya
21 September 2023
Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Bandar Lampung Kembali Diperiksa di Kasus TPPU Andhi Pramono
28 Agustus 2023
Rekotr Universitas Bandar Lampung kembali dijadwalkan pemeriksaannya terhadap tersangka TPPU Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaMisi Tujuh Bulan Tim Mahfud Md
6 Mei 2023
Tim TPPU bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. ini ditargetkan bisa melimpahkan kasus ke pengadilan dalam tujuh bulan.
Baca SelengkapnyaTanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam
31 Maret 2023
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pihaknya terus melakukan perbaikan di internal institusi yang dipimpinnya.
Baca Selengkapnya