Garam Impor dari India Bakal Dimusnahkan  

Reporter

Editor

Selasa, 9 Agustus 2011 13:45 WIB

Salar de Uyuni, Bolivia. AP/Juan Karita

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana memusnahkan garam impor dari India yang masuk beberapa waktu lalu. "Karena yang menahan saya, Kementerian mengambil langkah pemusnahan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2011.

Sebanyak 11.800 ton garam impor yang telah disegel petugas Kementerian Kelautan karena tidak memenuhi ketentuan impor di Pelabuhan Ciwandan, Banten, dalam pekan ini akan segera dimusnahkan. Pada awalnya ada kompromi dengan Kementerian Perdagangan yang akan membahas dua opsi.

Pertama, garam impor yang menyalahi waktu importasi akan diperbolehkan masuk ke dalam negeri, tapi garam yang akan masuk selanjutnya dilarang. Opsi kedua, garam tersebut boleh masuk tapi importir juga harus menyerap garam rakyat.

Ide pemusnahan muncul setelah Menteri Fadel menggelar rapat tadi pagi supaya memberikan efek jera. Kementerian Kelautan ingin mengumpulkan petani garam dan Bea Cukai untuk memusnahkan garam asal India itu. "Kalau dikirim kembali ke sana kapalnya sudah berangkat. Jadi harus sediakan kapal lagi," ujarnya.

Nilai komoditas garam yang akan dimusnahkan sekitar Rp 7 miliar. Fadel mengungkapkan pemusnahan dilakukan karena izin impor garam sudah kedaluwarsa, baru masuk ke Indonesia berbarengan dengan musim panen garam rakyat.

Pemerintah telah mengatur impor garam tidak boleh dilakukan dalam waktu satu bulan sebelum panen raya hingga dua bulan setelah panen raya berlangsung. Masa panen raya garam ditetapkan pada Agustus. Dengan demikian tidak boleh ada impor garam selama Juli-Oktober.

Sebelumnya petugas Kementerian Kelautan menyegel gudang garam milik PT SLM di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu, 6 Agustus lalu. Kapal Vinashin Star Hai Phong dengan nomor IMO 9283552 berbendera Vietnam membawa garam dari India untuk dibongkar di Ciwenden, tapi tidak memenuhi ketentuan.

Fadel mengusulkan perusahaan importir yang masih "nakal" dan memasukkan garam tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah agar dimasukkan ke dalam daftar hitam. "Pengusaha garam yang tidak melaksanakan aturan black list saja," katanya.

ROSALINA


Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

22 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

4 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

5 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya