Kementerian Kelautan Ambil Fungsi Pengawasan Impor Garam
Reporter
Editor
Senin, 8 Agustus 2011 15:55 WIB
TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengambil alih fungsi pengawasan dalam hal impor garam yang selama ini dilakukan Kementerian Perdagangan. Rencana pengambilalihan itu dilontarkan setelah ada garam asal India masuk melalui Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, sebanyak 11.800 ton pada 3 Agustus lalu 2011 lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menilai masuknya garam impor tersebut melanggar aturan sebab pemerintah telah mengatur impor garam tidak boleh dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan sebelum panen raya. Masa panen raya garam ditetapkan Agustus. Dengan demikian, tidak boleh ada impor garam selama Juli-Oktober.
Sabtu pekan lalu, sebuah kapal berbendera Vietnam kedapatan masuk gudang garam milik PT SLM di Pelabuhan Ciwandan. Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menyegel kapan dan gudang garam tersebut. "Kami tahan kapal itu. Setelah dicek ternyata ada temuan yang tidak sesuai prosedur impor dari Kementerian Perdagangan," kata Fadel saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2011.
Ketidaksesuaian itu mengenai ketentuan perizinan dari Menteri Perdagangan, yaitu impor garam dilakukan pada musim panen raya dan berat pengepakannya melebihi yang diizinkan, yaitu maksimal 45 kilogram.
"Di samping itu, juga saya sudah cek impor komoditas garam tidak ada pengawasan dari perdagangan. Hari ini saya akan sampaikan bahwa saya akan ambil alih pengawasan. Saya tugaskan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan karena banyak temuan berbeda dari Kemendag," jelasnya.
Terkait dengan itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syahrin Abdurahman mengakui ada kejanggalan surat perizinan mengenai impor garam dari kapal berbendera Vietnam itu. “Menurut saya, itu akal-akalan mereka saja. Mungkin saja garam sudah dipesan lama, tetapi baru dikirim sekarang saat pemerintah sudah menetapkan kebijakan optimalisasi garam nasional. Saat ini status garam asal Vietnam itu sudah disegel di gudang," ungkapnya.
Syaharin menambahkan, PSDKP sampai saat ini masih melakukan pengawasan seiring akan masuknya garam impor ke pelabuhan di Medan dan Surabaya. Jumlah garam impor itu diprediksi lebih besar dibandingkan jumlah garam impor yang ditahan saat ini sebesar 11.800 ton.
“Kami akan lakukan pengecekan dan lakukan pehananan ketika garam itu masuk. Kami akan lakukan pengawasan itu supaya tidak mengganggu harga garam saat petani sedang panen," ujarnya.