Istaka Karya Ajukan PK Pekan Depan  

Reporter

Editor

Rabu, 3 Agustus 2011 11:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Istaka Karya (Persero) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang mempailitkan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi tersebut. "Mungkin pekan depan sudah bisa kami ajukan PK," kata Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad, Rabu, 3 Agustus 2011, di Kementerian BUMN.

Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan yang intinya mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, yaitu PT Japan Asia Investment Company (JAIC), berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.

Istaka Karya diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang commercial paper sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari 7 lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu. Dalam hal ini pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank. Sementara, JAIC mengklaim sebagai pemegang keempat surat tersebut.

Menurut Kasman, putusan Mahkamah Agung pada Maret 2011 berbenturan dengan putusan PK Mahkamah Agung sebelumnya. Sebelumnya Mahkamah Agung sempat menyatakan Istaka Karya terbukti melakukan wanprestasi dan diharuskan membayar utangnya kepada JAIC. Namun, dalam putusan PK-nya Mahkamah Agung memenangkan Istaka Karya.

"Putusan tersebut akan kami jadikan sebagai dasar bagi kami untuk mengajukan PK kali ini," kata Kasman.

Selain itu, JAIC juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya terhadap commercial paper atas tunjuk yang dikeluarkan Istaka Karya. JAIC juga belum pernah menghadirkan kreditor-kreditor lainnya di persidangan seperti yang mereka sebutkan selama ini. Karena itu, pembuktian yang dilakukan pengadilan dinilai sumir oleh Istaka Karya.

"Surat pemberitahuan putusan sudah disampaikan kepada kuasa hukum kami. Saat ini Istaka Karya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Saya perkirakan pekan ini sudah sampai," tutur Kasman.

Menurut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum. "Kami tidak akan intervensi. Silakan jika Istaka ingin mengajukan PK. Saat ini proses restrukturisasi Istaka juga sedang dalam proses bersama Perusahaan Pengelola Aset," kata Mustafa.

EVANA DEWI

Berita terkait

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.

Baca Selengkapnya

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya