MUI Bantah Keluarkan Fatwa soal Premium

Reporter

Editor

Jumat, 1 Juli 2011 12:30 WIB

Ilustrasi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia membantah mengeluarkan fatwa haram bagi orang mampu untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama HM Ichwan SAM, isu fatwa itu adalah wacana akibat jawaban spontan Ketua MUI Makruf Amin kepada wartawan.

Seperti diketahui, saat menjawab pertanyaan wartawan soal bagaimana hukumnya kalau ada orang kaya atau mampu dengan mobil mewah namun membeli bensin premium, Makruf menyatakan itu tidak boleh. Pernyataan itu disampaikan saat Makruf bertemu wartawan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


Menurut Ichwan, saat itu Makruf menjawab, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah bersama DPR, subsidi diberikan kepada golongan yang tidak mampu. Jadi jika ada orang kaya yang membeli premium yang disubsidi, berarti mengambil hak mereka yang kurang mampu (dhuafa). "Ini perbuatan tidak pantas, hukumnya ya dosa," kata Ichwan mengutip Makruf.

Menurut Ichwan, soal hukumnya orang kaya yang membeli premium ini masih dalam taraf wacana. "Ini masih wacana, masih dipertimbangkan," ujarnya Jumat 1 Juli 2011.

Menurutnya, untuk membuat fatwa ada prosesnya, yakni adanya permintaan lalu dikaji layak atau tidak difatwakan. Kemudian dibawa ke komisi fatwa dan diplenokan, lalu lahirlah sebuah fatwa. "Bukan ujug-ujug datang," tambah Ichwan.

Proses penyusunan fatwa ini bisa memakan waktu dari beberapa hari hingga tahunan. "Bisa jadi keluar fatwa, bisa juga tidak," kata dia. Kalaupun keluar fatwa, hukumnya hukumnya bisa biasa saja (tidak haram tidak halal).

MUI membantah mendapat pesanan dari Kementerian Energi untuk memberikan pernyataan terkait BBM bersubsidi. Apalagi pemerintah saat ini tengah mengkampanyekan penggunaan BBM non-subsidi. "Kami tak bisa dipaksa seseorang atau lembaga untuk mengeluarkan fatwa," ujarnya.

Ichwan menyatakan, MUI tidak memiliki pengetahuan tentang dunia tambang, berapa harga bahan bakar di negara lain, bagaimana teknologi pertambangan, apakah ada kartel dalam penjualan premium dan sebagainya. Bahkan Ichwan menyatakan, tak tahu adanya lembaga yang mengatur distribusi bahan bakar minyak dan gas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kami belum tahu," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita H LEgowo menyatakan, tak pernah meminta MUI untukmengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang membeli premium. Namun, menteri ESDM Darwin Z Saleh beberapa waktu lalu bertemu dengan pengurus MUI Pusat beberapa waktu lalu. Salah satu isi pertemuan itu menjelaskan soal kebijakan pemerintah soal premium bersubsidi untuk kalangan yang tidak mampu.

M. NUR ROCHMI

Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

50 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

50 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

24 Desember 2023

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.

Baca Selengkapnya