PT Kertas Nusantara Terancam Pailit

Reporter

Editor

Kamis, 9 Juni 2011 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan kertas PT Kertas Nusantara (dulu PT Kiani Kertas) terancam gulung tikar. Jika tak membayar utangnya kepada PT Multi Alphabet Dinamika sebesar Rp 142 miliar maka perusahaan ini otomatis dinyatakan bangkrut.


Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Kertas Nusantara. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Tjokorda Rai Suamba menyatakan putusan itu telah sesuai Undang-Undang Kepailitan.


“Mewajibkan membayar utang maksimal 45 hari dari sekarang. Jika tidak maka otomatis pailit," ujar Tjokorda, Kamis (9/6).


Tjokorda adalah hakim anggota yang kemudian menjadi Ketua Majelis Hakim menggantikan hakim Syarifuddin Umar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan suap.


Sebelumnya, PT Kertas Nusantara digugat pailit oleh PT Multi Alphabet Dinamika. Kasus ini bermula, ketika Kertas Nusantara meminjam uang PT Multi Alphabet Dinamika sebesar Rp 142 miliar pada 2000-2003.


Advertising
Advertising

Karena terlilit masalah, perusahaan pengolahan bahan kayu itu tidak bisa memenuhi kewajibannya. Multi Alphabet Dinamika pun akhirnya menggugat pailit PT Kertas Nusantara pada 18 Mei 2011.


Kuasa Hukum Multi Alphabet Dinamika, Benemay, mengatakan, kliennya meminta pembayaran utang ditambah dengan denda keterlambatan utang. Totalnya Rp 194 miliar dan US$ 29 ribu. "Karena utang termohon tidak dibayar lunas dan telah jatuh tempo, serta adanya kreditor lebih dari satu, kami minta dinyatakan pailit.”


PT Kertas Nusantara sendiri mengakui adanya kemacetan dan kemunduran. Perusahaan mengalami kesulitan dan tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban kepada para debitor.


Namun, Kertas Nusantara meminta pengadilan tak mengabulkan permohonan pailit. Kuasa Hukum Kertas Nusantara, Ian Siregar, mengajukan, PKPU pada sidang 1 Juni 2011 lalu dengan maksud diberi kesempatan berdamai dengan kreditor. Perusahaan berharap mendapatkan kelonggaran dan bisa merestrukturisasi utangnya.


Menurut Ian, Kertas Nusantara telah mengagendakan langkah-langkah strategis untuk tetap melanjutkan usaha dan membayar utang-utangnya. Mereka juga yakin dapat membangkitkan kembali kegiatan usaha karena masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih dapat digunakan secara maksimal. “Kami memiliki calon investor baru untuk menjalankan kegiatan usaha kembali.”


ISMA SAVITRI





Berita terkait

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.

Baca Selengkapnya

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya