Pemerintah Minta Nama Blok Cepu Diganti Blok Bojonegoro

Reporter

Editor

Kamis, 26 Mei 2011 18:21 WIB

TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini berupaya mengubah nama dari Blok Cepu menjadi Blok Bojonegoro. Untuk perubahan nama itu, Perwakilan Pemerintah Bojonegoro telah melayangkan surat ke Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di Jakarta.


Alasan mendasar dalam surat itu, karena lokasi sumur minyak dan gas Blok Cepu sebagian besar berada di Bojonegoro. Selain itu, masyarakat umum juga lebih mengenal Cepu, berada di Blora Jawa Tengah. Padahal, meski namanya Blok Cepu, tetapi sumur minyaknya berada di Bojonegoro.


”Makanya, kita bertekad mengusulkan perubahan nama dari Blok Cepu ke Blok Bojonegoro,” ujar Suyoto, Bupati Bojonegoro, Kamis 26 Mei 2001.


Menurutnya, surat yang dikirim ke Kementerian ESDM hingga sekarang ini belum ada jawaban. Meski demikian Pemerintah Bojonegoro akan terus menanyakan perihal surat itu, sekaligus pergi ke Jakarta untuk pemaparan konsep konkritnya.


Suyoto mengatakan, areal sumur minyak dan gas Blok Cepu, ternyata berada di Desa Mojodelik, Desa Alas Tuwo, Desa Ngasem, Jambaran di Kecamatan Ngasem. Kemudian sumur minyak di Kedung Keris Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu dan lainnya berada di Kecamatan Dander, Bojonegoro.


Advertising
Advertising

Kemungkinan, kata dia, jika dipetakan secara teliti, 90 persen sumur minyak dan gas Blok Cepu berada di Bojonegoro. “Itu pertimbangan kami,” imbuhnya.


Meski ini soal identitas sebuah nama, tetapi kata Suyoto, hal itu penting untuk mengangkat nama Bojonegoro. Sebab, ada kesan Bojonegoro masih dianggap sebagai daerah miskin dan terbelakang. Padahal, kata dia, saat ini Bojonegoro sudah banyak berubah.


"Sekarang ini Bojonegoro salah satu daerah kaya di 38 kabupaten/kota Jawa Timur. APBD Kabupaten Bojonegoro sekitar Rp 1,2 triliun," katanya.


SUJATMIKO

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya