Bea Cukai Perketat Pengawasan Surat Keterangan Asal Impor

Reporter

Editor

Kamis, 26 Mei 2011 12:59 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, Jakarta - Seiring dengan membanjirnya produk impor pasca pelaksanaan perdagangan bebas Asean-Cina (Cina-Asean Free Trade Area/CFTA), Direktorat Bea dan Cukai memperketat pengawasan dokumen impor. Pengetatan pengawasan tersebut terutama pada kelengkapan dokumen Form E, yaitu surat keterangan asal atau certificate of origin yang khusus untuk negara yang tergabung dalam CAFTA.

"Kami sudah memiliki SOP bagaimana meneliti keabsahan dokumen tersebut," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono hari ini, Kamis 26 Mei 2011 di Jakarta.

Penyelidikan untuk memastikan keabsahan tersebut dianggap penting untuk mencegah adanya impor barang dari negara yang tidak memiliki perjanjian pasar bebas dengan Indonesia, seperti CAFTA, masuk ke Indonesia dengan menggunakan Form E sehingga bisa memperoleh bea impor lebih rendah. Menurut Agung, pengawasan itu bahkan sampai pada cros-cek keaslian dokumen yang bersangkutan ke negara asalnya. Apabila ada dokumen yang mencurigakan akan ditahan dulu fasilitasnya. Petugas akan menanyakan ke negara bersangkutan tentang keasliannya. Agung mengakui bahwa impor meningkat pesat seiring dengan penerapan CAFTA.

Sehingga ada kemungkinan munculnya sebagaian pihak yang coba memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan pemalsuan dokumen. "Itu konsekuensi logis dari kesepakatan perjanjian pasar bebas," katanya.

Selain itu langkah pengawasan tersebut perlu dilakukan karena eksportir Indonesia yang melakukan ekspor ke anggota CAFTA juga mendapat perlakuan yang sama, diperiksa apakah memiliki form E atau tidak. Sementara itu mengenai pemanfaatan form E dari Hongkong untuk ke Indonesia, menurut Agung, hingga sekarang masih belum bisa dilakukan.

Sejak penerapan CAFTA seluruh anggota yang tergabung dalam CAFTA menggunakan form E untuk mendapatkan bea masuk impor khusus. Namun hingga sekarang Hongkong masih menggunakan surat keterangan asal Hongkong sendiri, bukan Cina, karena Indonesia belum meratifikasi Operational Certification Prosedur (OCP) terkait third country invoicing dengan Hongkong. Sehingga importasi dari Hongkong tidak dapat memanfaatkan fasilitas CAFTA yang dimiliki oleh Cina.

Secara geografis Hongkong adalah bagian dari Cina, namun Hongkong memiliki sistem ekonomi yang berbeda dengan Cina. Hongkong sendiri adalah salah satu pemasok barang elektronik terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor produk elektronik dari Hong Kong pada Januari 2011 mencapai US$ 156.18 juta. Melonjak dua kali lipat dibanding pada periode yang sama pada 2010 yang hanya sebesar US$ 75,18 juta.

AGUNG SEDAYU


Berita terkait

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

10 jam lalu

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri

Baca Selengkapnya

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

11 jam lalu

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

2 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

2 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

2 hari lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

2 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya