Tanda Tangan Menkeu Dinilai Tak Pengaruhi Fungsi Moneter BI
Selasa, 24 Mei 2011 18:17 WIB
“Tanda tangan menteri keuangan itu hanya simbolik untuk menunjukkan bahwa itu uang negara bukan uang BI,” kata Harry di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5)
Harry membantah pernyataan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi yang mengatakan bahwa dengan adanya tanda tangan menteri keuangan, maka pemerintah telah mencampur adukkan antara otoritas moneter dan fiskal. “Saya tidak tahu, apakah dia membaca isi RUU Mata Uang,” katanya.
Menurut Harry fungsi mencetak dan mengedarkan uang tetap ada di Bank Indonesia. Hanya saja di dalam RUU Mata Uang ini, BI harus mencetak uang di BUMN dan tidak dibawa ke luar negeri. “BI kan inginnya uang itu dicetak di luar negeri,” katanya.
Harry menjelaskan tidak ada yang berubah dengan fungsi moneter Bank Indonesia setelah nanti menteri keuangan ikut membubuhi tanda tangan di uang kertas pada 17 Agustus 2014. “Tidak ada yang berubah,” katanya.
Tentang kekhawatiran Bank Indonesia, apabila nantinya menteri keuangan menolak untuk menandatangani uang kertas, Harry menegaskan menteri keuangan tidak boleh menolak untuk memberi tanda tangan. “Ini hanya simbolik, pencetakan dan pengedaran tetap ada di BI,” katanya.
Pemerintah, kata Harry juga tidak bisa mengintervensi Bank Indonesia dalam hal pencetakan uang. “Menkeu tidak bisa meminta BI untuk mencetak uang,” katanya.
Tentang rencana Budi Rochadi yang akan melakukan judicial review apabila nanti UU Mata Uang disahkan, Harry mempertanyakan sikap Budi tersebut. “Itu sikap Budi Rochadi atau BI,” kata Harry.
Harry mempertanyakan motif Budi Rochadi yang menggugat pembahasan dan rencana pengesahan UU Mata Uang. “Itu kan karena kami menolak rencana redenominasi mereka,” katanya.
IQBAL MUHTAROM