Pengusaha Tambang Akan Dikenakan Dana Konservasi  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Mei 2011 14:36 WIB

TEMPO/Firman Hidayat

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kehutanan akan menarik dana konservasi bagi perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, penarikan dana tersebut masih dalam usulan pemerintah. Nantinya, penarikan dana tersebut akan bekerjasama dengan kementerian terkait.

"Rencana penggunaan kawasan hutan konservasi untuk panas bumi, listrik, diusulkan dikenakan dana konservasi," ujar Darori kepada Tempo, Selasa 24 Mei 2011.

Selama ini, pengusaha pertambangan sudah dibebani dengan kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Darori beralasan nantinya dana konservasi akan digunakan langsung untuk kegiatan konservasi, misalnya pelestarian satwa untuk penjagaan kawasan dan penanaman pohon.

Namun, besarnya dana konservasi yang akan ditarik kepada pengusaha dan siapa yang bertanggung jawab mengelola langsung belum dirumuskan. "Mengenai jumlah harus dibicarakan dengan lintas kementerian dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Kementerian, lanjutnya, tengah mengkaji regulasi terkait usaha tambang seperti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Pemerintah juga sedang memperhatikan aturan turunannya, seperti PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Kementerian Kehutanan menjamin usulan dana konservasi ini tidak akan mengganggu investasi di sektor pertambangan. Oleh karena itulah, pihaknya juga akan merumuskan kembali hitungan dana konservasi yang akan ditetapkan sehingga tidak akan merugikan investor maupun pengusaha.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan mengatakan, jumlah perusahaan yang melakukan eksplorasi tambang di kawasan hutan pada 2009 sebanyak 65 unit dan pada 2010 sebanyak 45 unit. Sementara perusahaan yang melakukan eksploitasi sebanyak 85 perusahaan dan pada 2010 sebanyak 44 unit.

Kontribusi PNBP penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan pada 2009 sebesar Rp 167,4 miliar, sedangkan pada 2010 turun menjadi Rp 152,75 miliar. "Potensi tambang di hutan konservasi sangat besar, apalagi panas bumi, 70 persen berada di kawasan hutan," katanya.

ROSALINA



Berita terkait

Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

13 April 2023

Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

IAW berharap Mahfud Md dapat meneliti 50 perusahaan tambang yang di dalamnya ada modus operandi pajak bermasalah.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

24 September 2019

Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

Sri Mulyani mengatakan data tersebut menyiratkan bahwa sektor pertambangan memang mengalami tekanan yang sangat dalam pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

14 Juli 2017

Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

Penerimaan pajak dalam APBN 2017 optimistis dapat dicapai jika pajak pertambangan mengalami pertumbuhan yang siginifikan.

Baca Selengkapnya

ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

8 Juli 2017

ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

ESDM berencana mengusulkan penghapusan tunggakan Rp 175 Miliar

Baca Selengkapnya

Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

17 Februari 2017

Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

Pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berunding ihwal besaran pajak yang dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

12 Januari 2017

Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

Untuk bea keluar 2016 Freeport, total Rp 1,23 triliun. Sedangkan Newmont Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

6 Desember 2016

Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

Triliunan pendapatan negara bukan pajak dari sektor pertambangan tak tertagih.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

14 Juni 2016

Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

Dalam survei yang dilakukan TII terhadap lapangan usaha yang risiko suapnya paling tinggi, sektor pertambangan menempati urutan kedua.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

23 Januari 2016

Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

Kementerian BUMN sedang menyusun pembentukan induk perusahaan tambang.

Baca Selengkapnya

Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

10 Januari 2016

Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

Kontribusi pajak dari sektor pertambangan di Jawa Tengah, tahun 2015 masih rendah.

Baca Selengkapnya