Inpres Moratorium Hutan Dinilai Rugikan Daerah

Reporter

Editor

Senin, 23 Mei 2011 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Ditandatanganinya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut oleh Presiden Susilo Bambang dinilai sangat kontraproduktif dan merugikan iklim investasi di daerah.

Bupati Kapuas Provinsi Kalteng yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) cabang Kalteng, Mawardi, mengatakan keberadaan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 itu tidak menguntungkan bagi daerah.

Memang, kata dia, keberadaan Inpres itu untuk melindungi kawasan hutan dan gambut tebal. Namun, kenyataannya kawasan gambut saat ini hanya mempunyai ketebalan di bawah 3 meter dan sudah menjadi sawah atau perkebunan. “Kalau itu dianggap APL (Areal Penggunaan Lainnya) dan tidak diperbolehkan untuk digunakan, ini jelas kontraproduktif dan kondisi di lapangan,” kata Mawardi, Senin, 23 Mei 2011.

Menurut Mawardi, kalau dikatakan kawasan hutan primer, di Kal-Teng tidak ada kawasan hutan primer karena semua lahan gambut di daerah ini adalah bekas lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan eks logging.

Oleh karena itu, kata dia, Inpres tersebut tidak masuk akal untuk diterapkan karena tidak sesuai dengan kondisi wilayah Kabupaten Kapuas. “Kalau itu tidak boleh, sama saja kita tidak membangun dan investasi tidak bergerak. Mendingan kita tidur aja, tak usah kerja dan tiap bulan terima gaji,” ujarnya.

Solusinya, terang Mawardi, sebaiknya Kal-Teng mengelola lahan eks HPH berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2003 tentang Tata Ruang Wilayah Kal-Teng.

Sebaliknya, Gubernur Kal-Teng Teras Narang menyatakan Inpres tersebut tidak mengganggu daerah karena spiritnya adalah untuk pembenahan. Oleh karena itu, kata dia, Inpres tersebut harus dilaksanakan.
“Moratorium adalah bagian yang memang diharapkan oleh Kal-Teng dan sekarang masalahnya bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Teras menambahkan Inpres tersebut juga tidak menjadi kendala masuknya modal ke Kal-Teng. “Karena yang sudah memperoleh izin (HPH) tidak masalah, sementara yang belum berhenti dulu,” katanya. Menurutnya, justru Inpres Nomor 10 tahun 2011 bisa dijadikan momentum Kal-Teng untuk berbenah dan melakukan pengelolaan hutan secara baik.

KARANA WW



Berita terkait

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

30 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

30 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

30 hari lalu

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

30 hari lalu

Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.

Baca Selengkapnya

Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

32 hari lalu

Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.

Baca Selengkapnya

Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

37 hari lalu

Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan

Baca Selengkapnya

Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

37 hari lalu

Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.

Baca Selengkapnya

OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

39 hari lalu

OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.

Baca Selengkapnya

Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

40 hari lalu

Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

55 hari lalu

Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya