Menurut Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pencabutan izin impor berdasarkan berbagai alasan. "Antara lain karena importir bersangkutan tidak membuat laporan pada Kementerian," katanya, hari ini.
Selain itu, pemerintah melakukan pengecekan pada pemilik izin impor. "Ada temuan alamat dan izin impor dan kegiatannya tidak sama," ujarnya.
Partogi menambahkan, Kementerian Perdagangan juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jadi, ketika ada kesalahan pada dokumen kepabeanan, izin impornya bisa dicabut.
Selama tahun 2010, kementerian perdagangan menerbitkan 5.287 izin importir. Dengan pencabutan tersebut, maka kini hanya 3.962 izin yang berlaku. Sedangkan selama kuartal pertama tahun ini, pemerintah sudah menerbitkan 1.719 izin importir.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Franky Sibarani, mengatakan pengawasan di pintu masuk perdagangan barang penting. Terutama untuk mengurangi banyaknya kegiatan penyelundupan.
Menurut Franky, setelah tarif bea masuk turun, maka importir nakal mulai mengubah pola pikirnya. "Sebab tarif sudah rendah, jadi tidak perlu lagi menyelundupkan barang,' kata dia.
Terlebih dengan pemberlakuan impor melalui pelabuhan terbatas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 tahun 2010, kegiatan impor lebih diawasi dan tercatat. Beleid itu berisi aturan produk makanan minuman, pakaian jadi, elektronik, mainan anak dan alas kaki impor hanya boleh masuk melalui pelabuhan tertentu.
Pelabuhan itu hanya terbatas Tanjuk Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Soekarno Hatta. Sementara itu, untuk makanan minuman juga bisa masuk lewat Pelabuhan dumai dan Jayapura.
Maka, wajar saja kalau impor melalui pelabuhan tertentu meningkat. Sebab, impor barang selundupan beralih menjadi resmi dan menambah nilai yang dicatat pemerintah.
Pada Januari-April 2011, nilai impor elektronika, pakaian jadi, mainan anak, makanan minuman dan alas kaki melalui pelabuhan tertentu mencapai US$ 1,36 miliar. Nilai impor INI naik 6,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
EKA UTAMI APRILIA