Pemerintah Cabut 1.325 Izin Importir

Reporter

Editor

Selasa, 10 Mei 2011 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mencabut 1325 izin Importir Terdaftar (IT) produk tertentu selama tahun lalu. Sebagian besar izin yang dicabut adalah milik importir elektronika.

Menurut Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pencabutan izin impor berdasarkan berbagai alasan. "Antara lain karena importir bersangkutan tidak membuat laporan pada Kementerian," katanya, hari ini.

Selain itu, pemerintah melakukan pengecekan pada pemilik izin impor. "Ada temuan alamat dan izin impor dan kegiatannya tidak sama," ujarnya.

Partogi menambahkan, Kementerian Perdagangan juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jadi, ketika ada kesalahan pada dokumen kepabeanan, izin impornya bisa dicabut.

Selama tahun 2010, kementerian perdagangan menerbitkan 5.287 izin importir. Dengan pencabutan tersebut, maka kini hanya 3.962 izin yang berlaku. Sedangkan selama kuartal pertama tahun ini, pemerintah sudah menerbitkan 1.719 izin importir.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Franky Sibarani, mengatakan pengawasan di pintu masuk perdagangan barang penting. Terutama untuk mengurangi banyaknya kegiatan penyelundupan.

Menurut Franky, setelah tarif bea masuk turun, maka importir nakal mulai mengubah pola pikirnya. "Sebab tarif sudah rendah, jadi tidak perlu lagi menyelundupkan barang,' kata dia.

Terlebih dengan pemberlakuan impor melalui pelabuhan terbatas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 tahun 2010, kegiatan impor lebih diawasi dan tercatat. Beleid itu berisi aturan produk makanan minuman, pakaian jadi, elektronik, mainan anak dan alas kaki impor hanya boleh masuk melalui pelabuhan tertentu.

Pelabuhan itu hanya terbatas Tanjuk Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Soekarno Hatta. Sementara itu, untuk makanan minuman juga bisa masuk lewat Pelabuhan dumai dan Jayapura.

Maka, wajar saja kalau impor melalui pelabuhan tertentu meningkat. Sebab, impor barang selundupan beralih menjadi resmi dan menambah nilai yang dicatat pemerintah.

Pada Januari-April 2011, nilai impor elektronika, pakaian jadi, mainan anak, makanan minuman dan alas kaki melalui pelabuhan tertentu mencapai US$ 1,36 miliar. Nilai impor INI naik 6,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

7 jam lalu

Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis barang impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

10 jam lalu

Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan karena aturan impor. Apa saja isinya?

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

10 jam lalu

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

1 hari lalu

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri

Baca Selengkapnya

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

1 hari lalu

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

3 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

3 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

3 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya