Penandatanganan Perjanjian Tol Mangkrak Tunggu Arahan Wapres
Reporter
Editor
Selasa, 29 Maret 2011 09:44 WIB
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) mengenai 24 tol mangkrak telah diberikan ke Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali, penandatanganan amandemen terhadap investor 24 tol mangkrak akan dilakukan setelah amandemen selesai diperiksa oleh Wakil Presiden Boediono. "(Penandatanganan) belum. Masih tunggu arahan Wapres," kata Ghani ketika dihubungi Tempo, Selasa (29/3).
Sebelumnya, BPJT telah memberikan amandemen PPJT tersebut kepada Wakil Presiden RI. Dalam PPJT itu diantaranya berisi mengenai apa yang harus dilakukan para investor dalam mengerjakan 24 tol mangkrak. Selain itu, diatur pula sanksi yang akan diberikan kepada investor jika mereka melakukan cidera janji.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Boediono keluar agar penandatanganan pun dapat segera dilakukan. "Nah, saya masih menunggu sekarang," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan 24 tol mangkrak telah selesai dievaluasi. Evaluasi diantaranya mengenai nilai kelayakan finansial. Sedangkan masalah tanah masih menunggu RUU Pengadaan Lahan untuk mempercepat proses pembangunan ruas tol tersebut.
Saat ini terdapat 24 ruas tol yang mangkrak pekerjaannya. Keduapuluh empat ruas tol tersebut yaitu sembilan ruas Jalan Tol Trans Jawa, enam ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II Tol Trans Jawa.
Kementerian PUPR: Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
22 Januari 2023
Kementerian PUPR: Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan sertifikat laik fungsi untuk Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 (KM 448+994-KM 465+000).