Protes Perda, Boikot Bayar Pajak

Reporter

Editor

Selasa, 22 Maret 2011 15:08 WIB

TEMPO Interaktif, BATU - Pengusaha hotel, restauran, tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Batu, Jawa Timur, memboikot membayar pajak hiburan.

Ketua Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Batu Uddy Syaifudin menjelaskan, boikot dilakukan karena Pemkot Batu mengubah sistem pembayaran pajak dari sistem target menjadi sistem omset.

"Kami tak akan membayar pajak sampai aturan baru direvisi," kata Uddy, Selasa (22/3).

Pemkot Batu mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pungutan Pajak. Dalam Perda tersebut, penarikan pajak didasarkan pada sistem omset. "Kami minta Perda tersebut direvisi menjadi sistem target," ujar Uddy.

Para pengusaha menilai pembayaran pajak menggunakan sistem omset akan merugikan pengusaha karena nilainya terlalu tinggi.

"Dengan sistem omset, besaran pajak yang harus dibayar antara 10 persen hingga 75 persen. Padahal di daerah lain tak sebesar itu," tutur Uddy.

Dalam Perda itu disebutkan hotel dan restoran dikenai pajak 10 persen, tempat wisata dan hiburan 35 persen, panti pijat dan spa dikenai 75 persen.

Pengusaha justru menginginkan pajak hiburan dan tempat wisata diturunkan. Pajak hotel dan restoran diturunkan 5 persen. Demikian juga untuk panti pijat dan Spa harus dilakukan penurunan hingga 30 persen.

PT Selecta yang mengelola tempat wisata Taman Selecta mengaku belum membayar pajak terhitung sejak Januari 2011. "Kami menunggu revisi Perda pajak itu,” papar Direktur PT Selecta Sujud Hariadi.

Pada 2010 lalu, PT Selecta membayar pajak lebih dari Rp 1,5 miliar per tahun. Sujud memperkirakan pada 2011 ini, PT Selecta harus membayar lebih dari Rp 2,5 miliar.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengatakan, pemerintah tidak berniat mematikan usaha masyarakat dengan penarikan pajak yang terlalu tinggi.

"Perda itu dibuat juga untuk melindungi pelaku usaha," ucapnya. Pajak yang dipungut akan dikembalikan ke pengusaha dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur yang bisa memajukan perekonomian masyarakat, termasuk pengusaha. BIBIN BINTARIADI.

Berita terkait

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.

Baca Selengkapnya

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya