BI Tak Bisa Menindak Perusahaan Outsourcing Penawar KTA
Reporter
Editor
Jumat, 4 Maret 2011 14:20 WIB
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan tak bisa menindak langsung perusahaan outsourcing yang menangani penawaran Kartu Tanpa Agunan. Yang bisa dilakukan bank sentral adalah memeriksa protab penawaran KTA oleh bank.
"Siapa yang ngasih sanksi ke marketing? Itu tidak tersentuh Peraturan Bank Indonesia," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Wimboh Santoso, di kantornya, Kamis malam (3/3).
Wimboh melanjutkan, bank sentral hanya bisa melakukan verifikasi. "Ini kan belum tentu legal dari banknya, belum tentu," ungkap Wimboh. Bank Indonesia selanjutnya, akan memeriksa protab pengawaran KTA pada bank-bank yang dikeluhkan masyarakat.
Sebelumnya, data yang diperoleh Tempo menunjukkan, bank yang kerap menawarkan pesan pendek penawaran KTA pada masyarakat adalah Bank DBS Indonesia dan Standard Chartered Bank. Mengenai hal ini, Country Head of Consumer Banking Standard Chareterd Indonesia Sajid Rahman dalam peresmian kantor cabang Standard Chartered di Kuningan, pekan lalu menyatakan telah menghentikan penawaran KTA lewat pesan singkat kepada masyarakat sejak November tahun lalu. Perusahaan yang menawarkan KTA yang dikontrak Standard Chartered Bank adalah PT Price Solution Indonesia.
Sementara itu, President Director Bank DBS Indonesia Hendra Gunawan pekan lalu juga menyatakan tidak menghentikan penawaran lewat pesan pendek yang dilakukan perusahaan outsourcing yang dikontraknya, selama Bank Indonesia tidak melaranganya.
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
57 hari lalu
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.
Sederet Bank Terjun ke Bisnis Paylater, Ekonom: Fenomena Wajar, Bukan Lompatan Besar
7 Desember 2023
Sederet Bank Terjun ke Bisnis Paylater, Ekonom: Fenomena Wajar, Bukan Lompatan Besar
Saat ini, sederet perbankan sudah dan akan merambah ke segmen bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater (bayar nanti). Bagaimana tanggapan ekonom?