"Kami juga sudah memberi tahu KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Kantor Perbendaharaan Kas Negara telah menerima bukti pembayaran dari Temasek terkait dengan denda yang ditetapkan oleh KPPU," kata Goh Yong Siang, Senior Managing Director, Strategic Relations Temasek Holdings dalam keterangannya resminya hari ini (11/2).
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Pada 17 Januari lalu, Kepala Biro Investigasi KPPU, Helly Nurcahyo menyatakan baru PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang telah membayar denda sebesar Rp 15 miliar.
Menurut Goh Yoh Siang, sebagai investor jangka panjang yang berpegang teguh pada kebijakan untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di negara-negara yang bersangkutan, Temasek telah melaksanakan pembayaran denda sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Agung Indonesia beberapa waktu lalu. "Meskipun Temasek tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan operasional maupun penetapan tarif di PT Telkomsel atau PT Indosat, serta belum pernah melanggar ketentuan anti-monopoli di Indonesia," ujarnya.
ROSALINA