Bonus Bankir AS Ditunda Tiga Tahun  

Reporter

Editor

Senin, 7 Februari 2011 08:01 WIB

Gedung JP Morgan Chase. AP/Bebeto Matthews
TEMPO Interaktif, Washington- Regulator lembaga keuangan Amerika Serikat hari ini dijadwalkan mengumumkan kebijakan penundaan pemberian bonus hingga 50 persen bagi para eksekutif lembaga keuangan.

Dua orang narasumber Reuters menuturkan kemarin, penundaan tersebut berlaku paling tidak selama tiga tahun sebagai upaya mengurangi perilaku pengambilan risiko yang berlebihan.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi petinggi lembaga keuangan yang memiliki aset di atas US$ 50 miliar seperti Bank of America Corp, JP Morgan Chase & Co, Goldman Sachs Group Inc., dan Morgan Stanley.

Setelah tiga tahun, pembayaran bonus atau insentif juga tidak bisa dicairkan sekaligus. Dalam setahun, eksekutif hanya dapat menerima sepertiga dari jumlah bonus yang ditunda.

Penundaan bonus sejalan dengan reformasi undang-undang Dodd-Frank dan seruan para pemimpin G-20 tahun lalu yang meminta agar 40 -60 persen pembayaran bonus ditunda minimal tiga tahun.

Seruan tersebut disampaikan karena pemberian bonus didasarkan pada keuntungan jangka pendek. Akibatnya, banyak eksekutif yang mengambil risiko berlebihan demi keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan dan pasar.

Regulator juga meminta dewan direksi mengidentifikasi para karyawannya yang berpotensi membahayakan perusahaan, seperti para trader, dan membuat metode pembayaran yang membatasi pengambilan risiko berlebih. Termasuk penundaan pemberian insentif.

Robert Jackson, profesor hukum dari Universitas Columbia mengatakan pekan lalu bahwa beberapa lembaga keuangan sebenarnya sudah mulai menetapkan aturan pembatasan bonus secara mandiri.

Misalnya, Bank of America memutuskan tidak akan menaikkan gaji dan memberikan bonus kepada Direktur Utama Brian Moynihan.
Sebagai gantinya, ia dapat menerima bonus dalam bentuk saham senilai US$ 9,1 juta yang akan dicairkan 2014, jika bank memenuhi syarat kinerja dalam 12 bulan ke depan.

“Meski begitu ketentuan ini akan menjadi standar bagi institusi keuangan lain,” ujar Jackson.

Juni 2010, sebulan sebelum Dodd-Frank menjadi undang-undang, regulator perbankan yang dipimpin oleh Federal Reserve memberikan panduan pembayaran agar pengelola lembaga keuangan tidak mengambil risiko berlebihan.

REUTERS | EFRI RITONGA

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya