BPPN akan Dekati Kreditur APP

Reporter

Editor

Selasa, 18 November 2003 20:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional akan memimpin penjajakan ke luar negeri (road show) untuk mendekati kreditur Asia Pulp & Paper lainnya yang belum menyetujui perjanjian restrukturisasi utang perusahaan produsen kertas raksasa itu. Dalam penjajakan itu, pendekatan terutama akan dilakukan terhadap US Ex-im Bank di Amerika Serikat. "Ini untuk pengkondisian dulu," kata G. Sulistiyanto, Wakil Ketua Restrukturisasi Utang Sinar Mas Grup, kepada pers di Jakarta, Selasa (18/11). Menurut rencana, langkah ini akan dilakukan pada Desember. Sulistiyanto mengungkapkan, upaya pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kreditur APP yang menyetujui proses perjanjian restrukturisasi utang perusahaan milik Sinar Mas Grup itu. Bank Ekspor-Impor asal Amerika itu memiliki piutang kepada APP dan tiga anak usaha perusahaan itu di Indonesia sebesar sekitar US$104 juta (sekitar Rp 890 miliar). Bank ini tidak termasuk kreditor yang menandatangani perjanjian restrukturisasi pada 30 Oktober lalu. Pendekatan selanjutnya akan dilakukan terhadap kreditur bank maupun pemegang obligasi APP lainnya. Seperti diberitakan, BPPN (selaku salah satu kreditor dengan piutang sekitar US$ 1 miliar) dan sejumlah kreditur lainnya menandatangani perjanjian restrukturisasi utang APP Indonesia senilai US$ 6,7 miliar dengan APP. Kreditur lainnya adalah Export Credit Agency (ECA), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI), Nissho Iwai Corporation dan Mitsubishi Corporation. Mereka mewakili sekitar 35-40 persen kepemilikan dari jumlah utang yang ada. Sementara dari APP, empat anak perusahaan yang ikut menandatangani perjanjian itu adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry. Total utang APP, baik APP di Indonesia dan luar negeri, secara keseluruhan mencapai sekitar US$14 miliar. Sulistiyanto menjelaskan, sebelum aset kredit APP nantinya dijual oleh BPPN, perjanjian restrukturisasi utang (master of restructuring agreement) itu harus mencapai efektif terlebih dulu. Sementara untuk mencapai efektif, diperlukan persetujuan sekitar 90 persen kreditur. Angka ini dapat berkurang menjadi 75 persen dengan persetujuan dari Super Majority Creditors (75 persen suara pemilik utang) dan debitur. Batas waktu akhir untuk menuju perjanjian yang efektif adalah hingga 31 Maret 2004. BPPN sendiri berencana untuk menjual aset kredit APP Indonesia lewat Program Penjualan Aset Kredit V. Calon investor yang berminat membeli aset ini diwajibkan oleh BPPN untuk ikut dalam proses restrukturisasi. Budi Riza - Tempo News Room

Berita terkait

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

13 menit lalu

Bandara AH Nasution Sumut Senilai Rp 434,5 Miliar Rampung Dibangun, Menhub: Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Proyek pembangunan bandara AH Nasution ini mulai dibangun pada 2020 dengan anggaran sebesar Rp 434,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

18 menit lalu

Guru Besar FKUI Sebut Cuaca Panas Juga Berdampak pada Layanan Kesehatan

Bukan hanya masyarakat biasa, cuaca panas juga berpotensi menghambat tenaga medis memberikan layanan kesehatan pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

21 menit lalu

Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Minta Maaf Usai Gagal Sumbang Poin untuk Indonesia

Gregoria Mariska Tunjung kecewa gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 saat Indonesia melawan Cina, Minggu, 5 Mei.

Baca Selengkapnya

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

26 menit lalu

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

Pemberitaan tentang tingkat kriminalitas di India membuat banyak pelancong yang berpikir ulang untuk melakukan solo traveling ke sana.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

29 menit lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Di Luar Prediksi, Boy Story Joget Pargoy di Saranghaeyo Indonesia 2024

30 menit lalu

Di Luar Prediksi, Boy Story Joget Pargoy di Saranghaeyo Indonesia 2024

Serba-serbi penampilan Boy Story di Saranghaeyo Indonesia 2024, fasih berbahasa Indonesia hingga joget pargoy.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Fadia / Ribka Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tuan Rumah Cina

41 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Fadia / Ribka Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tuan Rumah Cina

Fadia / Ribka yang turun sebagai ganda pertama kalah melawan Chen / Jia di pertandingan Indonesia melawan Cina dalam laga final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

51 menit lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

58 menit lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

1 jam lalu

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

Chen EXO meminta penonton mengiringinya bernyanyi dengan tepuk tangan karena music recorder sempat bermasalah.

Baca Selengkapnya