Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

Reporter

Editor

Selasa, 18 Januari 2011 19:10 WIB

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta -Temasek Holdings bisa saja menunda pembayaran denda yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan alasan surat penolakan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung belum diterima. "Bisa saja itu menjadi dasar perusahaan Temasek belum melaksanakan kewajibannya. Karena di perusahaan harus ada laporannya untuk melakukan sesuatu," kata Komisioner KPPU Tresna Soemadi.

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kepemilikan silang di PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler yang diajukan oleh Temasek Holdings. Dalam putusan pada 5 Mei 2010 lalu, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh menolak upaya hukum terakhir Temasek dan anak usahanya. Setelah putusan itu jatuh, berarti penyelesaian sengketa merujuk pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi.

Menurut Tresna, keputusan MA tersebut tidak mempunyai batas waktu untuk Temasek segera melakukan kewajibannya. "Tapi Pengadilan Negeri bisa lakukan eksekusi. Kalau berdasarkan keputusan KPPU, eksekusi harus dilakukan 40 hari setelah itu jadi kekuatan hukum tetap," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa (18/1).

ROSALINA

Berita terkait

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

25 Februari 2020

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

Temasek Singapura membekukan gaji karyawan akibat merebaknya virus Corona.

Baca Selengkapnya

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

13 Maret 2019

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

Studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kinerja BUMN Indonesia lebih baik ketimbang kinerja BUMN yang ada di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

18 Januari 2018

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

Google, Temasek Holdings, dan platform online Meituan-Dianping dikabarkan menyuntik dana Rp 16 triliun ke Go-Jek.

Baca Selengkapnya

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

11 Februari 2011

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

Pembayaran denda tersebut telah diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Kas Negara.

Baca Selengkapnya

Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

18 Januari 2011

Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

Temasek mengaku tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum anti monopoli di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

18 Januari 2011

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

Kelompok usaha Temasek bahas denda yang harus dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

23 Desember 2010

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda.

Baca Selengkapnya

Aset Temasek Susut 31 Persen

10 Februari 2009

Aset Temasek Susut 31 Persen

Meski merugi gara-gara investasi di negara lain, pemerintah Singapura menyatakan tak bakal secara otomatis langsung meningkatkan investasinya di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

6 Februari 2009

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

Ho Ching adalah istri dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. "Penggantian Ho tidak terkait dengan kinerja investasi Temasek."

Baca Selengkapnya

KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

13 September 2008

KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberi tiga opsi terhadap transaksi temasek dan Qatar Telecom (QTel) yang dinilai cacat hukum. Opsi itu meliputi transaksi boleh dilanjutkan, dilanjutkan dengan syarat, atau dibatalkan.

Baca Selengkapnya