Kredit Bank Sulteng Bernilai Miliaran Diduga Abaikan Aturan
Rabu, 12 Januari 2011 17:06 WIB
Kepala BPK Cabang Sulawesi Tengah Dadang Gunawan menyebutkan pemberian kredit yang menyalahi ketentuan di antaranya, kredit kepada tujuh debitur sebesar Rp1,3 miliar.
Selain itu, pemberian kredit kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2009 sebesar Rp16,8 miliar, serta jaminan kredit sebesar Rp3,4 miliar tidak dalam penguasaan Bank Sulteng.
BPK juga menemukan dana alokasi khusus bidang pendidikan Kabupaten Parigi Moutong disajikan dalam akun kewajiban segera pada rekening titipan pihak ketiga sebesar Rp10,7 miliar tidak sesuai ketentuan, serta kredit hapus buku tidak didukung dengan dokumen yang lengkap.
Dadang dalam laporannya tidak menyebut nama ketujuh debitur tersebut serta ketentuan apa saja yang tidak dipenuhi oleh Bank Sulteng dalam pemberian kredit itu.
Ia meminta DPRD Sulteng menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan, dan apabila terdapat temuan berindikasi tindak pidana korupsi maka ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dadang juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Direksi Bank Sulawesi Tengah untuk menyusun rencana aksi dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Pelaksana Tugad Direktur Utama PT Bank Sulteng Muliaty mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan atas beberapa kekeliruan yang dilakukan dalam pemberian kredit maupun dalam penyusunan laporan.
Rekomendasi dan temuan BPK akan menjadi pegangan bagi Direksi Bank Sulteng dalam pemberian kredit, terutama kepada pemerintah daerah, di masa mendatang. "Memang dalam beberapa kasus pemberian kredit kepada Pemda, kita lebih melihat pada manfaat bagi masyarakat. Padahal ada ketentuan-ketentuan yang tidak bisa diabaikan," ujarnya.
Darlis