Soal Virtual Holding, Bank Pelat Merah Tunggu Restu BI

Reporter

Editor

Senin, 1 November 2010 23:00 WIB

TEMPO/Bismo Agung
TEMPO Interaktif, Jakarta - Manajemen perbankan milik negara masih menunggu respons Bank Indonesia tentang ide pembentukan virtual holding bagi bank pemerintah. Virtual holding atau penyatuan maya ini diharapkan menjadi solusi terbaik pelaksanaan kebijakan bank sentral mengenai kepemilikan tunggal bank.

"Setelah Bank Indonesia memberi komentar, ide ini tentu akan kami tindak lanjuti," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Iqbal Latanro kepada Tempo di kantornya, Senin (01/11).

Ia mengungkapkan, ide virtual holding muncul pertama kali dalam seminar yang diadakan Komite Kebijakan Publik di Yogyakarta pekan lalu. Seminar tersebut menghadirkan perwakilan Bank Indonesia, Kementerian BUMN, serta manajemen Bank BTN, Mandiri, BNI, dan BRI.

Wacana yang berkembang dalam seminar tersebut, menurut Iqbal, adalah melakukan penyatuan bank BUMN seperti diharapkan Arsitektur Perbankan Indonesia tanpa harus merger atau membentuk perusahaan jangkar secara fisik. Alasannya, merger atau akuisisi tak gampang dilakukan. Cara ini diharapkan menjadi jalan tengah bank sentral dan pemerintah.

Dengan penyatuan maya (virtual holding), tiap-tiap perseroan tetap berdiri sebagai entitas bisnis mandiri. Namun keempatnya melakukan koordinasi dengan dibentuknya sebuah komite bersama di Kementerian BUMN sebagai holding company-nya. "Komite ini berfungsi memberikan arahan."

Sebelumnya, Deputi Menteri BUMN Parikesit Suprapto mengatakan pemerintah akan mengimplementasikan komite tersebut pada akhir 2010. Komite ini terdiri atas direksi dan komisaris tiap bank yang akan melakukan sinergi. Menurut dia, Bank Indonesia masih perlu diyakinkan bahwa perusahaan induk virtual yang direpresentasikan Kementerian BUMN ini bisa menjalankan fungsinya.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan penyatuan keempat bank secara maya ini memiliki keunggulan dalam segmentasi pasarnya. Ini menjadi daya tawar tersendiri bagi virtual holding. Bank Mandiri dinilainya memiliki segmentasi pada industri dan korporasi, sedangkan BRI di sektor UMKM, retail, dan agrobisnis. BNI menggarap sektor infrastruktur, dan BTN di sektor perumahan.

Sinergi diharapkan mampu menurunkan tingkat bunga pinjaman menjadi di bawah 10 persen dan memacu penyalurannya di atas 20 persen. Sinergi bank BUMN juga diyakini akan lebih baik, dan efisiensi perusahaan bisa meningkat secara signifikan.

Nasabah, menurut Parikesit, juga memperoleh keuntungan. Keempat bank BUMN ini akan memiliki sistem anjungan tunai mandiri terintegrasi sehingga penarikan tunai lintas bank dapat dilakukan tanpa dikenai biaya tambahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan bank sentral terbuka untuk melakukan pembahasan ide virtual holding secara resmi dengan BUMN. "Kami sudah in-line dengan ide itu," katanya.

FEBRIANA FIRDAUS | ANTON WILLIAM

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya