BPPN Talangi Pesangon Karyawan PT Dirgantara Indonesia
Reporter
Editor
Selasa, 4 November 2003 19:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan menalangi dana pesangon bagi sekitar enam ribu karyawan PT Dirgantara Indonesia yang dipecat. "BPPN sedang menyusun jumlah nominalnya untuk dibawa ke sidang kabinet pekan depan," kata Komisaris PT Dirgantara Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (4/11). Menurut Mahendra dana talangan dari BPPN itu merupakan hasil keputusan rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan pekan lalu. Yang jelas, kata Mahendra, pesangon tiap karyawan itu akan disesuaikan dengan peraturan tenaga kerja tentang rasionalisasi. Namun, ia tidak bisa menyebutkan angkanya karena tiap karyawan berbeda tingkatan dan masa kerjanya sehingga dana pesangon pun berbeda untuk tiap karyawan. Dalam rapat kabinet itu akan dipaparkan proses rasionalisasi dan rencana bisnis PT Dirgantara ke depan. "Dana talangan itu memang suatu yang mendesak," katanya. Kemarin karyawan Dirgantara kembali berdemonstrasi karena mereka hanya mendapat gaji Nopember, 10 persen dari gaji total mereka," katanya. Kata Mahendra, yang juga Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian, dana talangan itu nantinya akan dibayar Dirgantara secara bertahap ke BPPN. Seharusnya sumber dana talangan juga berasal dari aset Dirgantara yang dijual. Namun, katanya, penjualan aset itu tak bisa dilakukan sehingga dana talangan itu akan dikucurkan seluruhnya dari BPPN. Tapi kucuran dana talangan itu juga terhambat target setoran BPPN kepada kas negara. Karena itu, katanya, pemerintah kini sedang menghitung kemungkinan setoran BPPN terganggu akibat kas BPPN menanggung dana talangan itu. Tema ini juga yang akan dibicarakan dalam rapat kabinet mendatang. Bagja Hidayat - Tempo News Room
Berita terkait
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
6 menit lalu
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.