Ada yang Khawatir Kewenangan PPATK Diperluas  

Reporter

Editor

Minggu, 22 Agustus 2010 18:32 WIB

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menduga ada pihak yang khawatir jika kewenangan PPATK diperluas. "Kewenangan penyelidikan tak disetujui, ada yang khawatir kalau PPATK diperkuat kewenangannya," kata Yunus melalui pesan pendek, Ahad 22 Agustus 2010.

Yunus menjelaskan, PPATK menginginkan kewenangan penyelidikan demi meningkatkan kualitas laporan hasil analisis. PPATK tidak menginginkan kewenangan untuk menyidik. "Mau jadi penyelidik saja banyak yang keberatan," kata dia.

Kekhawatiran ditambahnya kewenangan PPATK disampaikan beberapa anggota DPR terkait dengan pembahsan Rancangan Undang-UndangTindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, pembahasan ditunda hingga 25 Agustus mendatang dengan beberapa poin yang masih ditunda pembahasannya. Salah satu poin yang tertunda adalah penyampaian Laporan Hasil Analisis PPATK.

Yunus menjelaskan, pembahasan RUU ini terganjal karena adanya keberatan soal pemberian kewenangan menyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ada upaya membatalkan kesepakatan sebelumnya, yakni bahwa KPK boleh menyidik tindak pidana pencucian uang," kata Yunus melalui akun twitternya.

Sebelumnya, panitia kerja DPR pada akhir Juli lalu telah menyepakati bahwa enam lembaga boleh menyidik tindak pidana pencucian uang. Laporan hasil analisis boleh diberikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional dan KPK.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak boleh melakukan penyidikan atas inisiatif sendiri. Namun keduanya tak diberi akses pada laporan hasil analisis oleh PPATK.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

25 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

6 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

7 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

9 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya