Kenaikan Tarif Dasar Listrik Diusulkan Secara Progresif
Rabu, 18 Agustus 2010 17:25 WIB
"Saya lebih condong kenaikan yang akan dibuat ini ditekankan besarnya persen diambil secara progresif,sehingga yang kena yang pakai banyak, jangan semua yang pakai dikenakan kenaikan 15%," Kata Herman usai mengadakan rapat di kantornya, Rabu (18/8).
Herman membandingkan, di negara lain umumnya tarif listrik industri lebih murah dibanding tarif rumah tangga atau komersial, dan tarif rumah tangga tersebut juga dikenakan secara progresif oleh pemerintah setempat."Misal 100 Kwh pertama tarifnya sekian, 100 berikutnya sekian," Herman mencontohkan.
Rencana kenaikan tarif dasar listrik sebesar 15 persen pada tahun depan, jika dilihat dari latar belakangnya, menurut Herman, adalah untuk mengurangi beban subsidi yang selama ini ditanggung negara. "Jadi kalau pakai tarif progresif, kemewahan tidak disubsidi, sehingga pemakai listrik dengan daya kecil tidak terbebani kenaikan tarif," paparnya.
Sebelumnya,Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan tarif dasar listrik akan kembali dinaikkan rata-rata 15 persen pada 2011. “Asumsi kami, kenaikan dilakukan pada awal tahun,” ujarnya di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Senin lalu (16 Agustus). Tarif listrik dinaikkan, katanya, untuk mengurangi subsidi listrik menjadi Rp 41 triliun dari Rp 55,1 triliun pada 2010.
GUSTIDHA BUDIARTIE