BPPN Ajukan Pembatalan Damai Putra Surya Perkasa

Reporter

Editor

Jumat, 31 Oktober 2003 14:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengajukan permohonan pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang dalam kasus kepailitan PT Putra Surya Perkasa milik keluarga Gondokusumo. Alasannya, perusahaan itu tidak mungkin melakukan pertukaran aset seperti tertuang dalam putusan perdamaian tersebut. ”Karena Aset yang ada di Jalan Satrio Kuningan sesungguhnya sudah menjadi milik BPPN di dalam penyelesaian utang yang lain," jelas Kuasa Hukum BPPN, Andrey Sitanggang, dalam jumpa pers di Kantor BPPN, Jakarta, Selasa (13/8). Alasan lainnya, kata Andrey, aset di Menara Tujuh Gading, Pondok La Villa dan Permata Sentul adalah jaminan yang disebutkan secara khusus untuk kreditur asing Putra Surya Perkasa. "Tetapi tidak terbukti ada persetujuan dari kreditur asing kepada perusahaan itu untuk mempertukarkan jaminan mereka (kreditur asing)," ungkapnya. Andrey mengatakan, hampir bisa dilihat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam isi perdamaian penudaan kewajibab pembayaran utang itu. "Layak disebut sebagai rekayasa," kata dia, "sehingga perlu dibatalkan." Direktur Hukum BPPN Robertus Bilitea menambahkan permohonan, pembatalan perdamaian itu telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2002. Dan sidang pertama akan digelar 20 Agustus mendatang. "Upaya ini ditempuh dalam rangka penyelamatan uang negara yang cukup besar, yaitu sebesar Rp. 1,6 triliun dan US$ 17,3 juta," tutur dia. Nilai utang Putra Surya perkasa kepada BPPN sendiri secara keseluruhan mencapai US$ 17 juta dan Rp. 1,6 triliun. Terdiri dari beberapa jenis pinjaman. Mengenai peluang memenangkan permohonan itu, menurut Andrey, secara hukum seharusnya tidak ada alasan perkara tersebut tidak mereka menangkan. "Karena isi perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang dibuat oleh debitur," ujarnya. Tetapi, kata dia, sejak disetujui klausul perdamaian tersebut, Putra Surya tidak memenuhinya. Karena itu, menurut Andrey, secara hukum perjanjian yang tidak dilaksankan bisa dibatalkan. "Dengan pembatalan otomatis, perushaaan itu bisa dinyatakan pailit," tegas dia dia. "Tapi, yang menentukan itu palu hakim." Kasus itu sendiri berawal dari diajukannya permohonan pailit atas PT Putra Surya Perkasa oleh PT Asuransi Jiwa Central Asia pada 31 Oktober 2000. Putra kemudian mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang yang kemudian diterima Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Aset milik BPPN dimasukkan dalam proposal itu," ujar dia. (SS Kurniawan – Tempo News Room)

Berita terkait

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

1 menit lalu

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

17 menit lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

23 menit lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

29 menit lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

34 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

36 menit lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

47 menit lalu

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti lari maraton bagi para pemula.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

47 menit lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

58 menit lalu

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

Jaksa New York mengembalikan barang antik yang dicuri dari Kamboja dan Indonesia. Dari Indonesia, ada peninggalan Kerajaan Majapahit.

Baca Selengkapnya

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

1 jam lalu

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

Pameran fotografi yang menyorot tentang nasib masyarakat di Pulau Komodo digelar pada 25 April hingga 28 April 2024 di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat

Baca Selengkapnya