Perbankan Jadi Tergantung Bunga Obligasi Rekap

Reporter

Editor

Senin, 27 Oktober 2003 20:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran pemerintah cenderung menjadikan perbankan -bukan sektor riil atau perdagangan, sebagai panglima pemulihan ekonomi, perbankan tergantung pada subsidi bunga obligasi rekap. Demikian dikatakan Dradjad H. Wibowo, pengamat ekonomi Indef, di Jakarta, Senin (27/10). "Pemerintah cenderung bersikap sebagai sales promotion government yang berobsesi hanya menjual aset," kata Dradjat. Tentunya, membuat perbankan menjadi manja dan tergantung, misalnya pada 2003, APBN masih harus membayar bunga sekitar Rp 31,55 triliun terhadap sisa obligasi rekap yang masih dipegang perbankan (sekitar Rp 319,33 triliun). Angka itupun diambil dari rata-rata suku bunga Sertifikat Bangsa Indonesia (SBI) tiga bulan selama 2003 yang sama dengan perubahan asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) perbaikan 2003. "Subsidi itu, membuat bank rekap hanya membukukan keuntungan semu," katanya. Artinya, tanpa bunga obligasi rekap, masih merugi. Bank Mandiri misalnya, selama semester pertama 2003 masih menikmati subsidi bunga obligasi Rp 8,58 triliun, sementara pendapatan bunga non obligasi hanya Rp 5,31 triliun. Laba setelah pajak per 30 Juni 2003 adalah Rp 2,24 triliun. "Tanpa bunga obligasi rekap, Bank Mandiri masih merugi Rp 6,34 triliun dalam satu semester 2003," kata Dradjat lagi.Untuk bank lainnya, kata Dradjad, per Juni 2003 pun tidak tidak jauh berbeda. Lihat saja, bunga obligasi rekap Bank Central Asia (BCA) saja, masih rugi Rp 1,68 triliun. Sementara, Bank Negara Indonesia (BNI) rugi Rp 1,28 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) rugi Rp 735 miliar, Bank Rakyat Indonesia (BRI) rugi Rp 688 miliar, Bank Permata rugi Rp 540 miliar, Bank Lippo rugi Rp 307 miliar, dan Bank Danamon rugi Rp 205 miliar.Menjadikan perbankan sebagai panglima, pun membuat lembaga otoritas seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Keuangan, Kementerian Badan Udaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak bisa menegakkan hukum terhadap pemilik, pegawai, debitur bank, dan nasabah jasa keuangan lainnya. Seperti diketahui, sejak Paket Oktober (Pakto) 1988 yang memudahkan siapa saja membuka bank di Indonesia, skandal perbankan sering terjadi. Tapi, sedikit sekali yang dihukum, itu pun mayoritas pegawai bank. Sementara, pemilik bank dan debitur justru memperoleh pengampunan, seperti release and discharge. "Pejabat BI yang begitu galak dalam kasus pemalsuan letter of credit (LC) BNI pun mati kutu berhadapan dengan pemilik lama bank swasta yang reputasinya jelek. Kasus penggorengan saham Bank Lippo saja selesai tanpa ada hukuman yang berarti," kata Dradjad dengan nada sinis. Untuk itu, kata Dradjat, kesalahan itu harus dikoreksi bila ingin mengembalikan stabilisasi sistem keuangan ke jalan yang benar. Amal Ihsan - Tempo News Room

Berita terkait

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

3 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

6 menit lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

8 menit lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

8 menit lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

11 menit lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

13 menit lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

39 Tahun Gal Gadot, Pemeran Film Wonder Woman yang Bela Israel Asal Negaranya

14 menit lalu

39 Tahun Gal Gadot, Pemeran Film Wonder Woman yang Bela Israel Asal Negaranya

Artis Hollywood Gal Gadot belakangan menuai banyak sorotan karena aksi bela Israel yang dilakukannya. Ini perjalanan karier pemeran film Wonder Woman.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

14 menit lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

16 menit lalu

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

Kabarnya Vivo X100s akan memiliki kamera yang sama dengan Vivo X100 yang debut pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

18 menit lalu

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?

Baca Selengkapnya