KPK Telusuri Izin Pengusaha Rambah Hutan Lindung

Reporter

Editor

Rabu, 19 Mei 2010 15:22 WIB

sxc
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pemberian izin ke pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan, atas hak izin pinjamnya di kawasan hutan lindung.

Menurut Wakil Ketua KPK, M. Jassin, pemberian izin kepada pengusaha di areal hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Walau itu ranah kepolisian, tapi tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa masuk ke ranah KPK.

"Kalau melakukan penebangan, mininal melanggar UU 41 Tahun 1999. Nanti dilihat lagi, ada atau tidaknya unsur korupsinya. Apakah ada suap menyuap, pemberian uang ke pejabat daerah. Kalau ada, tidak menutup kemungkinan akan jadi concern kami (KPK)," ujar M. Jassin di Jakarta, Rabu (19/5).

KPK sedang mempelajari pemberian izin ke 470 pengusaha di Kalimantan oleh daerah. Pemberian izin itu berpotensi melanggar aturan karena dikhawatirkan merambah ke hutan lindung dan konservasi. "Selain itu ada kecenderungan pengusaha tidak membayar kewajibannya. Ini yang akan kami cermati karena ada indikasi merugikan negara dan itu pasti akan banyak jumlahnya, melebihi APBN kita," tutur Jassin.

Saat ditanya mengenai kasus perambahan hutan lindung di daerah Bangka oleh salah satu perusahaan tambang multinasional, Jassin menyatakan belum tahu apakah ada indikasi ke arah korupsi. "Mungkin ada, tapi harus diselidiki dulu, bagaimana mereka mendapatkan izinnya. Kalau ada indikasi korupsi atau merugikan negara, baru kami bisa masuk ke sana," katanya.

Jassin mengakui ada kelemahan dalam regulasi di Indonesia. Yaitu, pemerintah memberi izin untuk suatu wilayah namun pengusaha menggarap usahanya di wilayah lain. "Izinnya di A, tapi menebangnya di B yang banyak memiliki kayu atau sumber daya alam lainnya," tutur dia.

Untuk daerah Kalimantan yang terdiri dari banyak hutan, misalnya, izinnya mayoritas untuk pertambangan, khususnya batu bara. Izin itu besar kemungkinan merambah ke kawasan lainnya, misalnya hutan konservasi dan hutan lindung.

Hal tersebut, menurut Jassin, masih dikaji. Belum ada persentase banyaknya pengusaha yang merambah ke wilayah lain. Tapi dia berharap kajian itu rampung tahun ini. "Karena tahun KPK akan fokus ke sektor kehutanan dan pertambangan. Yang kami maksimalkan yaitu yang akan menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya melebihi APBN selama setahun," kata Jassin.

MUTIA RESTY

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

11 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

12 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

14 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya