TEMPO Interaktif, Jakarta:BPPT menolak anggapan yang mengatakan pihaknya telah memberikan pendapat mengenai status halal dan haramnya produk Ajinomoto. Yang dilakukan BPPT hanyalah melihat terdeteksi atau tidak terdeteksinya kandungan enzim procine dalam produk penyedap masalakan itu. Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara BPPT dengan komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (7/2).
BPPT yang sempat menjadi sorotan karena telah mengeluarkan pernyataan dalam produk Ajinomoto tidak terdeteksi enzim procine yang diduga menjadi pencemar bactosoytone. Dijelaskan oleh Wahono dari BPPT, tugas BPPT adalah untuk melaksanakan kajian ilmiah dan bukan penelitian eksperimental laboratorium, karena hal itu adalah tugas dari Ditjen POM (sekarang Badan POM).
Yang disayangkan BPPT adalah momen keluarnya sejumalh pernyataan yang saling bertentangan. Begitu MUI mengeluarkan fatwa yang mengatakan Ajinomoto haram, disusul pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid yang mengatakan sebaliknya. BPPT pada tanggal 10 Januari 2001 mengeluarkan pernyataan tidak terdeteksinya enzim procine tersebut. Hal ini dianggap mendukung bahwa produk itu halal.
Hadir dalam pertemuan itu Wakil Kepala BPPT, Ashwin Sasongko, bersama sejumlah staf ahlinya. Sedangkan dari Komisi VI DPR diwakili Hj. Chadidjah M. Soleh. Pihak direksi PT Ajinomoto sendiri tidak menghadiri rapat tersebut karena sakit. (Ika Wirastuti)
Berita terkait
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
53 detik lalu
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.