TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Mandiri membentuk standar yang akan menjadi acuan bagi Bank di Indonesia dalam pemeriksaan dokumen. Standar yang dibentuk adalah Standar Praktek Perbankan Indonesia untuk Pemeriksaan Dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
"Indonesia belum memiliki standar pemeriksaan SKBN sebagai standar Pemeriksaan L/C yang tertuang dalam International Standard Banking Practice," kata Direktur Comercial dan Business Banking Bank Mandiri Zulkifli Zaini dalam acara peresmian Standar Praktek Perbankan Indonesia di Jakarta, Kamis (18/3).
Padahal selama ini penggunaan SKBDN sebagai metode pembayaran perdagangan dalam negeri terus meningkat dibandingkan letter of credit (L/C) meskipun kondisi ekonomi masih berfluktuasi. "Kami berinisiatif merumuskan standar pemeriksaan SKBDN sebagai salah satu bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap pertumbuhan perdagangan lokal," ujar Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan terdapat perbedaan antara L/C dengan SKBDN. "L/C tunduk pada peraturan publikasi International Chamber of Commerce (ICC) yaitu UCP600, sementara SKBDN tunduk pada peraturan Bank Indonesia. L/C menggunakan ISBP sebagai standar pemeriksaan dokumen, sedangkan SKBDN belum memiliki standar pemeriksaan dokumen.
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian
11 jam lalu
Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian
Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.