Namun, sebelum masuk tahap pembahasan antardepartemen, pihak Badan Pertanahan Nasional saat ini sedang melakukan konsultasi publik atas naskah akademis rancangan aturan tersebut. Proses ini diharapkan menghasilkan rancangan undang-undang yang akan diajukan ke Dewan.
Joyo mengatakan, terdapat lima prinsip dasar dalam rancangan naskah akademis tersebut. Pertama mekanisme penataan tanah untuk kepentingan umum. Kedua jaminan atas hak masyarakat yang tanahnya diambil alih.
Ketiga penanganan dan pencegahan terjadinya spekulasi tanah yang sudah ditetapkan untuk kepentingan publik. Keempat studi tentang pembebasan lahan di negara lain dan terakhir tentang aturan sistem hukum pertanahan berdasar prinsip keagrariaan.
"Dulu aturan ini pun sudah ada tetapi tidak senantiasa diperhatikan," ujar Joyo. Ia tidak bisa memastikan kapan naskah RUU akan dikirim ke Dewan, mengingat proses pembahasan antardepartemen bisa berjalan cepat atau lama.
Namun, ia menjamin pembahasan akan dilakukan dalam tahun ini. Sebelumnya Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak juga memperkirakan undang-undang ini bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun karena kebutuhannya sangat mendesak.
"Kita juga berharap bisa cepat karena peraturan pemerintah soal lahan terlantar sudah terbit. Sebentar lagi peraturan agraria juga akan terbit. Tapi kita juga ingin pembahasan di tingkat draf RUU tuntas dulu," ujar Joyo.
KARTIKA CANDRA