Puluhan Ribu TKI Terancam Dideportasi dari Malaysia

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 16:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia memprotes pemulangan kembali puluhan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Timur. Malaysia diminta untuk menempatkan para TKI itu di Tawao, selanjutnya pemerintah akan menjemput dan dipulangkan mereka ke Indonesia. Saya minta kepada pemerintah Sabah untuk tidak mendorong TKI begitu saja ke Nunukan, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea, usai rapat kerja dengan komisi VII DPR, Senin (3/2). Karena itu, dalam waktu dekat Jacob bersama anggota komisi VII DPR akan ke Malaysia untuk membicarakan masalah ini. Seperti diketahui, sekitar 50 ribu TKI tanpa job order terancam dideportasi dari Malaysia. Meski memiliki paspor yang sah, mereka tetap dinilai ilegal karena tidak memiliki surat perjanjian kerja atau job order dengan majikan. Para TKI ilegal itu adalah TKI ilegal yang pernah dipulangkan karena kasus serupa, Agustus tahun lalu. Mereka tinggal di tempat pengungsian, di Nunukan selama beberapa bulan. Selanjutnya, kembali ke Malaysia hanya dengan bekal paspor. Anggota komisi VII DPR Rekso Ageng Herman menilai, pendeportasian kembali para TKI itu adalah kesalahan pemerintah, terutama Menko Kesra Jusuf Kalla sebagai ketua tim penyelesaian kasus Tki ilegal. Saat itu, kata dia, diberikan kemudahan bagi TKI ilegal yang ditampung di Nunukan untuk mengurus paspor. Kebijakan itu dikeluarkan karena pemerintah tidak mampu mengatasi banyaknya TKI yang berada di Nunukan. Akhirnya mereka didorong untuk bekerja kembali ke Malaysia. Jacob juga memprotes sikap Malaysia yang hingga kini belum bersedia menandatangani nota kesepahaman (MoU), yang sudah lama diajukan pemerintah. Tapi kami akan desak, kata dia. Jacob mengaku, ada beberapa masalah penting yang belum disepakati antara Indonesia dengan Malaysia. Antara lain, tentang keinginan Malaysia untuk melakukan perekrutan tenaga kerja secara langsung. "Saya tidak sepakat. Kita ini negara merdeka, kok Malaysia mau merekrut langsung," kata Jacob. Pemerintah, kata dia, tetap menuntut agar proses rekruitmen tidak dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui PJTKI. Selanjutnya baru ditempatkan ke Malaysia. Selain itu, masalah yang belum disepakati adalah tentang kewenangan menyimpan paspor. Pemerintah menghendaki paspor dipegang langsung oleh TKI, bukan oleh agen atau majikan. Ini penting, supaya ada pegangan atau bukti diri bahwa yang bersangkutan adalah TKI resmi dari Indonesia. Saat ini paspor para TKI dipegang oleh majikannya masing-masing. Ini tidak hanya terjadi di Malaysia, tetapi juga di negara-negara tujuan TKI lain. Kendati demikian, Jacob memaklumi keberatan Malaysia atas kewenangan memegang paspor itu. Terutama karena TKI seringkali melarikan diri. Untuk itu, Jacob menawarkan alternatif pembuatan kartu identitas (ID card) yang disahkan oleh pemerintah setempat. "Bahwa dengan kartu itu, cukup sebagai bekal bila TKI ingin jalan-jalan di Malaysia," kata Jacob. Alternatif lain, TKI memegang foto copy paspor yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwajib di Malaysia. Retno Sulistyowati --- Tempo News Room

Berita terkait

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

2 menit lalu

LPEM UI Sebut Tiga Sumber Inflasi, Rupiah sampai Konflik Iran-Israel

Inflasi April 2024 sebesar 3 persen secara year on year.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

6 menit lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengendara HR-V yang Ringsek Mahasiswa Universitas indonesia

12 menit lalu

Pihak Kampus Akui Pengendara HR-V yang Ringsek Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia membenarkan pengendara Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

21 menit lalu

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

BMKG mencatat 106 kali gempa di Jawa Barat pada April 2024. Dari 6 guncangan yang terasa, gempa Garut M6,2 jadi yang paling besar.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

25 menit lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

27 menit lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

33 menit lalu

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

Pendaftaran CASN sekolah kedinasan dimulai pada Mei 2024. Sedangkan untuk formasi umum CASN dimulai Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

35 menit lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

56 menit lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya