KPPU Vs Carrefour, Komisi Pengawas Banding ke MA

Reporter

Editor

Senin, 1 Maret 2010 10:00 WIB

TEMPO/Arnold Simanjuntak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pertarungan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PT Carrefour Indonesia terus berlanjut. Setelah dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari lalu, Komisi Pengawas akan membawa kasus tudingan monopoli Carrefour ke Mahkmah Agung (MA). “Hari ini (Senin, 1 Maret) Komisi Pengawas akan mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar juru bicara Komisi Pengawas Junaidi kemarin.

Komisi, kata Junaidi, bersikukuh pada putusannya bahwa Carrefour telah melakukan praktek monopoli. "Kasasi ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Pengawas menegakkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”

Junaidi menjelaskan, pihaknya berpendapat, setelah mengakuisisi Alfa Retailindo, Carrefour berada pada posisi dominan sebesar 57,99 persen untuk kategori hypermarket dan supermarket. Dia menambahkan, bahwa minimarket tidak termasuk pada hitungan kategori monopoli yang dilakukan Carrefour.

Menurut dia, minimarket hanya memenuhi kebutuhan insidentil, sedangkan supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen. "Jadi, minimarket bukan pesaing supermarket atau hypermarket. Namun minimarket melengkapi supermarket" ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Carrefour Indonesia atas putusan Komisi Pengawas yang memvonis telah melakukan monopoli dunia usaha. Menurut majelis hakim, Carrefour tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemenangan Carrefour atas putusan Komisi Pengawas sudah diduga oleh pihak Carrefour. Kuasa Hukum Carrefour Indonesia, Ignatius Andy menyatakan Komisi selama ini telah melakukan kesalahan soal definisi pasar carrefour.

Keputusan tersebut tidak bisa dibanding ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 15 hari.

Menanggapi kasasi, juru bicara Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengatakan, kasasi merupakan hak Komisi Pengawas. "Kesempatan kasasi sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, apapun yang menjadi keputusan kasasi merupakan kewenangan Mahkamah Agung. "Kami akan mengikuti proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Irawan.

Pada sidang kasasi, Carrefour akan tetap pada data dan bukti yang sudah dimilikinya. "Pada tahap kasasi memang tidak ada bukti baru yang bisa diajukan oleh kedua belah pihak.”

Kasus ini berawal pada Januari 2008, Carrefour mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk, pemilik supermarket Alfa, dengan nilai mencapai Rp 674 miliar atau 49,3 juta euro. Komisi menuding, pasca akuisisi, Carrefour menguasai sekitar 75 persen pasar modern di seluruh Indonesia dan diduga mengarah pada tindakan monopoli.

Sedangkan pihak Carrefour membantah tuding monopoli. Perusahaan ritel raksasa itu menggunakan hasil riset Nielsen Indonesia, pasca akuisisi Alfa pangsa pasar Carrefour sekitar 17 persen. Sedangkan dibandingkan dengan seluruh ritel modern di Indonesia pangsa pasar Carrefour Group mencapai 6,3 persen.
ALI NUR YASIN | EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

42 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

53 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya