Sumber Tempo mengatakan, Pusat Pelaporan sendiri kebingungan dengan permintaan informasi dari Badan Pengawas yang hanya melibatkan segelintir nasabah. Padahal, Badan Pengawas sebenarnya bisa saja meminta dalam skala yang lebih banyak, meski harus pula diimbangi dengan masa kerja yang lebih lama.
“PPATK praktis hanya bekerja selama dua pekan untuk menindaklanjuti permintaan sebelum BPK mengeluarkan hasil audit,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (1/12). Di sisi lain, menurut sumber itu, Pusat Pelaporan didesak untuk mengungkap seluruh aliran dana Bank Century. “PPATK tak bisa bekerja tanpa ada permintaan,” ujarnya.
Seperti yang ramai diwartakan, Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengaku telah menawarkan bantuan kepada Badan Pengawas untuk membuka rekening-rekening dalam menelusuri aliran dana Century. Namun entah mengapa, kata Darmin, tawaran itu juga ditolak Badan Pemeriksa.
Hingga kini, Pusat Pelaporan baru menemukan 59 transaksi mencurigakan yang berasal dari 44 individu dan 7 perusahaan nasabah Century senilai total Rp 146 miliar dengan besaran setiap transaksi Rp 39 juta hingga Rp 20 miliar. Laporan itu merupakan tindak lanjut permintaan Badan Pemeriksa kepada Pusat Pelaporan untuk menelusuri 51 nasabah yang terkait erat dengan Century dan telah menarik dananya pasca kucuran <I>bail out</I>. Temuan diperoleh dari laporan 10 bank dari total 16 perusahaan jasa keuangan yang disinyalir menjadi tempat pengalihan dana dari nasabah Century.
Ketua Pusat Pelaporan, Yunus Husein, mengatakan Badan Pemeriksa menilai 51 nasabah itu sebagai fokus penelusuran karena nasabah tersebut masih terkait dengan Century. Keterkaitan yang dimaksud adalah nasabah masih menjadi bagian dari Century, baik berupa hubungan saudara dengan manajemen hingga perusahaan yang terafiliasi dengan Century.
Dia pun sepakat dengan Badan Pemeriksa, bahwa seharusnya pihak terkait dengan Century tak diprioritaskan untuk mendapatkan dana setelah bank itu mendapat kucuran dana. “Itu seperti tempat gatal yang harus digaruk terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebab itu, Yunus mengaku justru khawatir dengan desakan publik yang sangat besar kepada Pusat Pelaporan agar mengusut tuntas aliran dana Century. “Ekspektasi publik kepada PPATK terlalu besar, kami khawatir diminta sejuta tapi kami hanya bisa kasih seratus,” ujarnya.
Menurut dia, penelusuran terhadap transaksi mencurigakan memang bisa dilakukan Pusat Pelaporan secara langsung jika menemukan transaksi yang telah memenuhi syarat sebagai transaksi mencurigakan, yakni menyimpang dari profil atau kebiasaan pola transaksi nasabah bersangkutan, transaksi yang patut diduga bertujuan untuk menghindari pelaporan, dan transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana.
Jika tidak langsung, maka praktis kerja Pusat Pelaporan sangat tergantung dari permintaan dan informasi awal. “Untuk yang Century kami memang tidak memiliki informasi apapun kecuali yang diminta BPK,” katanya.
Hingga berita ini dilaporkan, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi dari Badan Pemeriksa. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Pemeriksa, Dwitha Pradana, tak bisa dihubungi lewat sambungan telepon. Pesan singkat yang dilayangkan kepadanya juga hanya dijawab sedang rapat.
AGOENG WIJAYA