Pemerintah Diminta Batalkan Pembebasan Pajak Bahan Pokok

Reporter

Editor

Selasa, 25 Agustus 2009 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan diminta untuk membatalkan kesepakatan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menambahkan komponen bahan pokok tak kena pajak. Kesepakatan itu dinilai mengancam usaha produsen lokal.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Drajad Hari Wibowo, mengatakan pembebasan pajak pertambahan nilai itu akan mengakibatkan pasar dalam negeri kebanjiran produk impor. "Harganya juga akan lebih murah ketimbang produk dalam negeri," kata ekonom sekaligus anggota komisi XI DPR Dradjad Hari Wibowo, di Jakarta, Selasa (25/8).

Pemerintah seharusnya mempertahankan usulan semula yang tidak merubah komponen bahan pokok yang dibebaskan dari PPN atau sama seperti dalam UU PPN dan PPnBM sebelumnya. "Yang diputus di panja kemarin adalah kesalahan besar. Harusnya pemerintah bertahan dengan ajuannya," tutur dia.

Seperti diberitakan, dalam rapat panja Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambangan Nilai menyepakati adanya tambahan jenis barang kebutuhan pokok yang dibebaskan pengenaan pajak. Tambahan kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN yaitu daging, susu, telor, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Padahal dalam draft awal rancangan regulasi itu komponen bahan pokok yang dibebaskan PPN hanya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik beryodium maupun tidak beryodium. Komponen itu sama dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Merah.

Menurut Dradjad, pemerintah masih memiliki peluang membatalkan kesepakatan itu dalam rapat Panitia Khusus. "Saat ini kan baru kesepakatan panja, belum final. Nanti baru akan diketok pada rapat pansus (panitia khusus), masih ada kesempatan," ungkapnya. Jika Menteri Keuangan tak mau mengintervensi, Drajad menilai pemerintah tidak berpihak pada petani dalam negeri.

Direktorat Jenderal Pajak, M. Tjiptardjo, mengakui bakal ada dampak negatif dibebaskannya bahan pokok dari Pajak Pertambahan Nilai. Namun, dia memastikan pemerintah tak akan membiarkan petani lokal terpuruk akibat ancaman produk impor. ”Itu nanti akan diatur lebih lanjut. Urusan impor juga akan diatur oleh Departemen Perdagangan,” ujarnya.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Vera Febianti, menegaskan tujuan pembebasan pajak itu semata-mata untuk keterjangkauan daya beli masyarakat terhadap bahan pokok berkualitas. Dia menolak jika kesepakatan itu dibatalkan begitu saja. ”Kalau pemerintah mau mencari pendapatan pajak dari komponen lain saja, jangan bahan kebutuhan pokok,” katanya.

AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Bea Cukai Yogyakarta Jateng Berikan Fasilitas KITE Pembebasan

13 Agustus 2019

Bea Cukai Yogyakarta Jateng Berikan Fasilitas KITE Pembebasan

Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Green Glove Indonesia (GGI).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah pada Mobil Murah

12 Maret 2019

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah pada Mobil Murah

Pemerintah bakal mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah pada mobil murah.

Baca Selengkapnya

Pembahasan Revisi Pajak Sedan Ditargetkan Rampung Bulan Ini

13 Februari 2018

Pembahasan Revisi Pajak Sedan Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Kementerian Perindustrian menargetkan revisi pajak sedan segera rampung.

Baca Selengkapnya

Menperin: Revisi Pajak Sedan, Pembeli Motor Migrasi ke Mobil

13 Februari 2018

Menperin: Revisi Pajak Sedan, Pembeli Motor Migrasi ke Mobil

Airlangga mengatakan paket revisi pajak sedan ditargerkan selesai akhir Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Revisi Perpajakan Sedan Tak Masuk Mobil Mewah Tuntas Maret 2018

12 Februari 2018

Revisi Perpajakan Sedan Tak Masuk Mobil Mewah Tuntas Maret 2018

Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi perpajakan agar sedan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Selengkapnya

Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

8 Februari 2018

Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

Pemerintah mengkaji penghapusan pajak penjualan barang mewah bagi sedan.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan: Tanpa Insentif Pajak, Mobil Listrik Tak Akan Laku

16 Januari 2018

Ignasius Jonan: Tanpa Insentif Pajak, Mobil Listrik Tak Akan Laku

Menteri Energi Ignasius Jonan menyebutkan penjualan mobil listrik tak akan laku tanpa insentif pajak dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Hapus PPN agar Daya Beli Naik, Ini Kata Sri Mulyani

10 November 2017

Kadin Usul Hapus PPN agar Daya Beli Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih mempertimbangkan perihal penghapusan PPN guna mendongkrak daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Produsen Mobil Tak Gelisah Pajak Barang Mewah

24 September 2009

Produsen Mobil Tak Gelisah Pajak Barang Mewah

Jika pajak progresif bertujuan untuk menghambat laju kemacetan kendaraan, seharusnya pemerintah mengimbangi dengan pembangunan infrastruktur.

Baca Selengkapnya

Mobil di Atas 3.000 CC Kena Pajak Barang Mewah

16 September 2009

Mobil di Atas 3.000 CC Kena Pajak Barang Mewah

Kendaraan pribadi di atas 3000 cc akan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maksimal 200 persen.

Baca Selengkapnya