Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Aisha Shaidra
Senin, 4 November 2024 21:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor (PI) terhadap gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi. Persetujuan Impor gula tersebut tercatat dikeluarkan pada tiga masa Menteri Perdagangan era pemerintahan Joko Widodo, yakni Rachmat Gobel, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.
Temuan ini merupakan salah satu butir penyimpangan bidang tertentu yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Jokowi. Laporan ini telah disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2017. "Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan tata niaga impor menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BPK dalam dokumen itu.
Impor gula sejumlah 1,69 juta ton bukan satu-satunya penerbitan PI yang bermasalah. Dalam laporan itu, BPK menemukan penerbitan PI gula kristal mentah (GKM) kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton juga tak didukung data analisis kebutuhan.
Di komoditas lain juga terjadi indikasi pelanggaran. BPK mengungkap, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog pada 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi. Penerbitan PI daging sapi pada 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton atau senilai Rp737,65 milyar juga tak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).
Tak hanya penerbitan PI yang bermasalah, BPK menemukan jumlah alokasi impor untuk sejumlah komoditas sepanjang 2015 hingga semester I 2017 yang ditetapkan dalam PI tak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri. Komoditas itu yakni gula kristal putih (GKP), beras, sapi, dan daging sapi.
Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Penetapannya sebagai tersangka menimbulkan syak wasangka sejumlah kalangan karena ia bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang mengizinkan impor gula dalam jumlah besar.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, meminta Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus yang memang berpotensi merugikan negara. Langkah ini, menurut dia, perlu diambil untuk menghindari syak wasangka lembaga itu hanya menargetkan orang-orang tertentu. “Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih,” ucap Khudori kepada Tempo, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pilihan editor: Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK