BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 3 November 2024 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula menimbulkan syak wasangka sejumlah kalangan. Musababnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor gula dalam jumlah besar.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan impor terjadi pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita. Instansi pengawas pengelolaan uang negara itu menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas, yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
“Acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Juga, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” ucap Khudori, peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia, kepada Tempo, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dikutip dari laporan itu, kesalahan mencakup impor yang tak diputuskan di Kementerian Koordinator Perekonomian, impor tanpa persetujuan teknis oleh Kementerian Pertanian (Kementan), impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen, hingga pemasukan impor melampaui tenggat yang ditentukan.
Dalam kasus SOP belum berjalan optimal, BPK mengungkap penerbitan beberapa izin impor periode 2015-semester I 2017 belum sesuai ketentuan. Izin impor itu yakni untuk komoditas beras sebanyak 70.195 ton. Impor itu dinilai tak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. Ada pula impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.
Selain itu, BPK menemukan izin beberapa komoditas impor lain yang tak memenuhi dokumen persyaratan. Impor itu yakni 9.370 ekor sapi hidup pada 2016, 86.567,01 ton daging sapi, serta 3,35 juta ton garam pada 2015 hingga semester I 2017.
Tak hanya itu, BPK menemukan utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan tata niaga impor pangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). BPK mengungkap, jumlah alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih (GKP), beras, sapi dan daging sapi sepanjang 2015-semester I tahun 2017 yang ditetapkan dalam Persetujuan Impor (PI) tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.
Sejumlah penerbitan PI dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga juga ditemukan belum sesuai dengan ketentuan. BPK menjabarkan, PI gula sepanjang 2015-semester I tahun 2017 sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi. Sedangkan PI gula kristal mentah (GKM) kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton tak didukung data analisis kebutuhan.
BPK juga mengungkap, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog pada 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi. Penerbitan PI daging sapi pada 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton atau senilai Rp737,65 milyar juga tak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementan.
Karena itu, Khudori meminta Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus yang memang berpotensi merugikan negara. Langkah ini, menurut dia, perlu diambil untuk menghindari syak wasangka lembaga itu hanya menargetkan orang-orang tertentu. “Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih,” ucap Khudori.
Tom Lembong sendiri dikenal sebagai salah satu pendukung utama Anies Baswedan, calon presiden yang pernah berkontestasi dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Pilihan Editor: Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong