Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Reporter

Vedro Imanuel G

Editor

Aisha Shaidra

Sabtu, 2 November 2024 16:21 WIB

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi langkah positif bagi ekonomi Indonesia. Ia menyebut, kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan. “Ketika regulasi ketenagakerjaan jelas dan transparan, hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Anwar kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024.

Menurut Anwar, langkah tersebut memberi peluang menciptakan kerangka hukum yang lebih berfokus dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan dalam bingkai UU Ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja dan dunia usaha. Apalagi para investor, menurutnya, cenderung lebih memilih pasar yang menawarkan kepastian hukum, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. “Dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, perusahaan juga dapat merasa lebih aman dalam melakukan investasi jangka panjang,” ujarnya.

Putusan ini menjadi penting mengingat sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi. Anwar menilai, perusahaan yang melindungi hak-hak karyawannya dapat mendorong pekerja lebih produktif dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi investasi berkelanjutan. “Investasi yang berkelanjutan akan tumbuh lebih baik dalam lingkungan di mana tenaga kerja merasa aman dan terpenuhi haknya,” ucap Anwar.

Selain bagi iklim investasi, Anwar juga mengatakan putusan ini memberikan angin segar bagi perbaikan perlindungan hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pekerja, sehingga mereka tidak merasa terombang-ambing oleh kebijakan yang sewaktu-waktu berubah demi kepentingan pemodal.

Oleh karena itu, ia menyebut, keputusan ini jadi kesempatan bagi DPR untuk membayar utang kepada para pekerja yang selama ini dirugikan lewat UU Ciptaker. DPR memiliki kewajiban moral untuk sesegera mungkin menyusun UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker, seperti telah diputus oleh MK dengan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh atau pekerja.

Advertising
Advertising

Pilihan editor: Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 jam lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

6 jam lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

11 jam lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

7 hari lalu

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut jika seleksi Capim KPK diulang maka akan terjadi kekosongan pimpinan

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

12 hari lalu

Alasan Anies Baswedan Hadir di Pelantikan Prabowo, Sebelumnya Datang Saat KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Calon presiden pada Pilpres 2024, Anies Baswedan, turut menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Ini Alasannya.

Baca Selengkapnya

3 Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024 Melaju Jadi Menteri

15 hari lalu

3 Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024 Melaju Jadi Menteri

Beberapa pengacara kondang anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 digadang maju menjadi menteri kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

16 hari lalu

Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

Disertasi Hasto Kristyanto menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Menteri Investasi Klaim UU Ciptaker Tingkatkan Investasi Asing

18 hari lalu

Menteri Investasi Klaim UU Ciptaker Tingkatkan Investasi Asing

Menurut Rosan, industri UMKM dalam negeri tetap bersifat tertutup dengan tidak memperbolehkan investasi asing masuk.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Pratikno, Menteri Jokowi yang Juga Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

18 hari lalu

Sederet Kontroversi Pratikno, Menteri Jokowi yang Juga Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

Pratikno mengonfirmasi dirinya akan ditunjuk sebagai menteri oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Berikut daftar kontroversinya

Baca Selengkapnya