Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Juga Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia
Reporter
Oyuk Ivani Siagian
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 31 Oktober 2024 19:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selain iPhone 16, produk elektronik keluaran Google yakni Google Pixel juga dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Febri menyebut, hal ini dikarenakan belum terpenuhinya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh produk Google itu.
“Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kemenperin mencatat, sebanyak 22.000 unit produk Google Pixel telah masuk Indonesia sepanjang tahun 2024. Febri menyebut, produk Google Pixel ini masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dari luar negeri.
“Itu boleh masuk berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 46/2021. Nah, yang tidak boleh, kalau sudah masuk Indonesia lalu diperjualbelikan,” ujar Febri.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemenperin juga akan menonaktifkan international mobile equipment identity (IMEI) produk Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan. Ia berujar, aturan ini tidak hanya berlaku pada merek Apple dan Google saja, tetapi juga merek-mereka alat telekomunikasi yang lain.
“Merek apapun, tidak hanya Apple maupun Google, selama tidak ada TKDN atau bisa memenuhi melanisme masuk melalui Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, maka IMEI-nya akan kami nonaktifkan,” kata dia.
Febri mengatakan, saat ini Kemenperin akan memantau kegiatan jual beli produk Google Pixel dan iPhone 16, baik secara luring maupun daring. Kemenperin, kata dia, akan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga lain untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang memperjualbelikan produk ilegal itu.
“Kami akan bekerja sama dengan Kemendag dan Kominfo untuk menindak para penjual produk elektronik tersebut, karena itu adalah kegiatan ilegal,” ucapnya.
Febri pun mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur untuk membeli produk elektronik yang tidak memiliki izin resmi. Sebab, hal ini akan merugikan konsumen karena tidak adanya asuransi untuk produk-produk yang ilegal.
Pilihan Editor: Pengertian Sertifikat TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia