PT ALMI Anak Usaha Maspion Hentikan Kegiatan Operasional

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Kamis, 31 Oktober 2024 18:43 WIB

PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. Foto: Alumindo.com

TEMPO.CO, Jakarta - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) resmi menghentikan kegiatan operasi perusahaan sejak Kamis, 31 Oktober 2024 karena terus merugi. Pendapatan PT ALMI menurun hingga titik terendah dari kuantitas penjualan awal sekitar 10 ribu ton per bulan menjadi kurang dari 2 ribu.

“Manajemen memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi untuk jangka waktu yang belum ditentukan,” kata Direktur dan Sekretaris ALMI Wibowo Suryadinata dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Wibowo mengatakan langkah ini merupakan respons atas kinerja keuangan perusahaan yang terus menurun. Dia menyebut pada awal ALMI melantai di pasar saham, perusahaan pernah menjadi industri penghasil aluminium lembaran terbesar di kawasan Asia Tenggara. Namun, kondisi itu berubah saat terjadi krisis global pada 2018. “Perseroan terkena dampak akibat penetapan tarif bea masuk ke negara Amerika yang merupakan negara tujuan ekspor utama,” kata dia.

Meski demikian, Wibowo mengatakan perseroan telah berupaya untuk mengatasi krisis di perusahaan itu. Dia menyebut pada 2021, para pemegang saham ALMI juga telah menambah modal tanpa hak memesan efek sebesar Rp 800 miliar melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Modal itu untuk meringankan biaya utang ALMI.

Wibowo mengatakan ALMI juga telah berupaya mencari pasar penjualan yang baru atau menggandeng para investor dalam bidang aluminium lembaran. Namun, upaya itu masih nihil. “Upaya tersebut belum memberikan hasil sehingga pendapat perseroan terus mengamai penurunan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Menanggapi persoalan ALMI, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan keputusan perusahaan itu pasti sudah mempertimbangkan banyak hal sekaligus menjadi keputusan bisnis. Dia menyebut penghentian ini pasti akan memengaruhi investasi pemegang saham publik. “Dengan adanya penghentian operasional tentunya akan mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham publik,” kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Pilihan editor: Tim Kejaksaan Agung Datangi Kantor Pertamina Patra Niaga, Ada Apa?

Berita terkait

Berita terkait tidak ada