Alasan Keselamatan, PT KAI Sumut Tutup 7 Perlintasan Sebidang Liar

Kamis, 31 Oktober 2024 12:02 WIB

PT KAI Divre 1 Sumut menutup tujuh titik perlintasan sebidang liar yang berada di wilayah Sumut, Rabu, 30 Oktober 2024. Dok: Istimewa

TEMPO.CO, Medan - Meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, PT KAI Divre 1 Sumatera Utara bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan pemerintah daerah setempat melakukan penutupan serentak tujuh titik perlintasan sebidang liar yang berada di wilayah Sumut.

Lokasi ketujuh perlintasan sebidang liar yang ditutup adalah:
- KM 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai
- KM 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Telukmengkudu
- KM 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke
- KM 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjungbalai
- KM 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padanghalaban
- KM 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjunggading-Lalang
- KM 138 + 9/0 antara Stasiun Seibejangkar-Bunut

Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut Anwar Solihkin mengatakan penutupan tersebut sesuai amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 yang menyatakan: perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Penutupan dilakukan pemerintah atau Pemda.

"Diperjelas lagi melalui Permenhub Nomor 94/2018 bahwa pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati dan wali kota untuk jalan kabupaten dan kota, serta desa. Penutupan hari ini adalah komitmen bersama terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," kata Anwar, Rabu, 30 Oktober 2024.

Di wilayah PT KAI Divre 1 Sumut, terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak121 perlintasan berpalang dan 291 perlintasan tidak berpalang. Perlintasan tidak sebidang ada 17 flyover dan 17 underpass.

Advertising
Advertising

“Pada 2023, kami menutup sepuluh titik perlintasan. Tahun ini, periode Januari sampai Oktober, kami menutup 39 perlintasan sebidang,” kata dia.

Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar. Maka dari itu, pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api,” kata dia.

PT KAI Divre 1 Sumut mencatat, sejak Januari sampai Oktober 2024, telah terjadi 51 kecelakaan di perlintasan sebidang. Korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat 17 orang dan luka ringan 16 orang. KAI mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri.

"Kami juga menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama," ucapnya.

Pilihan Editor: Mobilitas Wisatawan Tinggi, Perlintasan Sebidang di Yogyakarta Diawasi Ketat Hingga Sanksi Tilang

Berita terkait

Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional

2 hari lalu

Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional

Pekan Olahraga Nasional XXI Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumut (PON XXI) telah sukses digelar.

Baca Selengkapnya

KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

3 hari lalu

KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Pastikan Keselamatan WNI di Iran

4 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Pastikan Keselamatan WNI di Iran

KBRI di Tehran telah menjalin komunikasi dengan WNI untuk memantau kondisi mereka. KBRI menyebut semua WNI di Iran selamat.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi KAI dan BPH Migas Dorong Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi

4 hari lalu

Kolaborasi KAI dan BPH Migas Dorong Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi

PT Kereta Api Indonesia dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kerja sama untuk efisiensi penggunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN Sumatera Utara

6 hari lalu

Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN Sumatera Utara

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni memimpin deklarasi netralitas ASN se-Sumut untuk Pilkada 2024. Siap menindak tegas ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya

Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran: Stasiun Manggarai Lengang, Sudirman Padat

11 hari lalu

Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran: Stasiun Manggarai Lengang, Sudirman Padat

Stasiun Manggarai tampak lengang meski ada pemberlakuan tarif Rp 1 untuk menyemarakkan pesta rakyat pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kepadatan Stasiun Gambir di Hari Pelantikan Prabowo, KAI Berlakukan 27 Kereta Berhenti Luar Biasa

11 hari lalu

Antisipasi Kepadatan Stasiun Gambir di Hari Pelantikan Prabowo, KAI Berlakukan 27 Kereta Berhenti Luar Biasa

KAI Commuter memberlakukan rekayasa pola operasi berupa Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk 27 perjalanan kereta hari ini.

Baca Selengkapnya

Edutrain Makin Diminati, Siswa TK dan SD Diajak Mengenal Lingkungan Stasiun dan Kereta Api

13 hari lalu

Edutrain Makin Diminati, Siswa TK dan SD Diajak Mengenal Lingkungan Stasiun dan Kereta Api

Edutrain mengajak anak-anak belajar di luar kelas untuk mengenal lingkungan baru yaitu stasiun dan kereta api.

Baca Selengkapnya

Kereta Bandara Relasi Adi Sumarmo-Madiun Diuji Coba, Akan Resmi Beroperasi Bulan Depan

13 hari lalu

Kereta Bandara Relasi Adi Sumarmo-Madiun Diuji Coba, Akan Resmi Beroperasi Bulan Depan

PT KA berencana mengoperasikan perjalanan kereta bandara relasi Bandara Adi Sumarmo-Madiun bulan November 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

14 hari lalu

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Baca Selengkapnya