Alasan Keselamatan, PT KAI Sumut Tutup 7 Perlintasan Sebidang Liar
Reporter
Mei Leandha
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 31 Oktober 2024 12:02 WIB
TEMPO.CO, Medan - Meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, PT KAI Divre 1 Sumatera Utara bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan pemerintah daerah setempat melakukan penutupan serentak tujuh titik perlintasan sebidang liar yang berada di wilayah Sumut.
Lokasi ketujuh perlintasan sebidang liar yang ditutup adalah:
- KM 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai
- KM 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Telukmengkudu
- KM 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke
- KM 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjungbalai
- KM 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padanghalaban
- KM 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjunggading-Lalang
- KM 138 + 9/0 antara Stasiun Seibejangkar-Bunut
Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut Anwar Solihkin mengatakan penutupan tersebut sesuai amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 yang menyatakan: perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Penutupan dilakukan pemerintah atau Pemda.
"Diperjelas lagi melalui Permenhub Nomor 94/2018 bahwa pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati dan wali kota untuk jalan kabupaten dan kota, serta desa. Penutupan hari ini adalah komitmen bersama terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," kata Anwar, Rabu, 30 Oktober 2024.
Di wilayah PT KAI Divre 1 Sumut, terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak121 perlintasan berpalang dan 291 perlintasan tidak berpalang. Perlintasan tidak sebidang ada 17 flyover dan 17 underpass.
“Pada 2023, kami menutup sepuluh titik perlintasan. Tahun ini, periode Januari sampai Oktober, kami menutup 39 perlintasan sebidang,” kata dia.
Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar. Maka dari itu, pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api,” kata dia.
PT KAI Divre 1 Sumut mencatat, sejak Januari sampai Oktober 2024, telah terjadi 51 kecelakaan di perlintasan sebidang. Korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat 17 orang dan luka ringan 16 orang. KAI mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri.
"Kami juga menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama," ucapnya.
Pilihan Editor: Mobilitas Wisatawan Tinggi, Perlintasan Sebidang di Yogyakarta Diawasi Ketat Hingga Sanksi Tilang