Bagaimana Kondisi Para Pekerja Sritex Setelah Perusahaan Diputus Pailit?
Reporter
Sukma Kanthi Nurani
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 31 Oktober 2024 08:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menegaskan bahwa kegiatan operasional Sritex akan tetap berjalan normal meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
“(Operasional) berjalan normal,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.Iwan menyatakan bahwa 50.000 karyawan Sritex Grup saat ini tetap memiliki semangat yang sama. Ia juga menekankan bahwa semua pihak, termasuk direksi, komisaris, dan karyawan Sritex, perlu membangun semangat yang kuat untuk menghadapi situasi ini.
Karyawan Kompak Kenakan Pita Hitam
Ribuan karyawan Sritex secara serentak mengenakan pita hitam bertuliskan "Selamatkan Sritex" setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Pada Senin, 28 Oktober 2024, ribuan karyawan tetap masuk kerja dengan pita hitam di lengan kiri.
Manajer HRD dan Human Capital Sritex Group, Sri Saptono Basuki, menjelaskan bahwa pita hitam tersebut melambangkan kebangkitan. Ia menambahkan bahwa para karyawan akan berjuang bersama demi kelangsungan hidup keluarga mereka.
Sri Saptono juga menyatakan bahwa para pekerja masih berharap perusahaan dapat bangkit kembali dan meraih kejayaan seperti sebelumnya. "Kami berharap PT Sritex kembali berjaya menghidupi ribuan karyawan dan memberikan kontribusi perekonomian daerah dan masyarakat," katanya.
Wamenaker Pastikan Nasib Para Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang lebih dikenal dengan sebutan Noel, mengunjungi pabrik Sritex Tbk. di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Tujuan kedatangannya adalah untuk memastikan nasib para pekerja dan mengonfirmasi bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan setelah putusan pailit. Kehadiran Noel diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Ratusan karyawan dan pekerja perusahaan itu juga turut menyambutnya.
"Bisa kami laporkan kepada Bapak bahwa pagi hari ini seluruh karyawan-karyawati kami tidak ada yang mengalami keterlambatan pembayaran upah mereka," ucap Wawan saat memberikan sambutannya.
Menanggapi isu mengenai efisiensi yang kurang menggembirakan, ia memastikan bahwa tidak akan ada PHK bagi karyawan. Ia menjelaskan bahwa meskipun efisiensi akan dilaksanakan, keputusan terkait efisiensi tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bisnis.
SPN: Bukan Kasus Perdana
Serikat Pekerja Nusantara (SPN) menyatakan bahwa pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. Beberapa perusahaan di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah lebih dulu berhenti beroperasi tahun ini akibat pailit atau kebangkrutan.
“Di sektor garmen ada beberapa perusahaan yang memang kondisinya sulit,” ucap Ketua Bidang Riset, Penelitian dan Pengembangan Organisasi SPN, Sugianto, saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Oktober 2024.
Sugianto mencontohkan, kondisi pailit dialami oleh pabrik tekstil di Pekalongan. Pada Kamis, 12 September 2024, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex). Permohonan pailit diajukan oleh mantan karyawan mereka.
Kepada para buruh korban PHK, Sugianto mengingatkan hal yang harus dipersiapkan adalah mental dan emosi untuk berjuang. Sebab, menurut dia, perjuangan tak akan mudah dan cepat, tapi akan terus-menerus.
SUKMA KANTHI NURANI | MYESHA FATINA RACHMAN | LINDA LESTARI | SEPTIA RYANTHIE | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: 4 Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan, Prabowo Kerahkan 4 Kementerian