Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 31 Oktober 2024 08:02 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan surat instruksi gubernur untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.
Beleid bernomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu diteken Sultan pada Rabu 30 Oktober 2024 di Yogyakarta dan salinannya ditembuskan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Penerbitan surat instruksi ini bersamaan momentum ramainya desakan elemen masyarakat di Yogyakarta terkait sejumlah kejadian kriminalitas jalanan, yang salah satunya diduga dipicu maraknya peredaran minuman keras. Terbaru, soal penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta pekan lalu, Rabu, 23 Oktober 2024.
"(Surat instruksi gubernur ini) untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat," kata Sultan melalui surat itu.
Melalui surat itu, Sultan selaku gubernur menginstruksikan ke semua kepala daerah kabupaten/kota di DIY melakukan sejumlah langkah. Dalam mengendalikan peredaran minuman keras atau beralkohol.
"(Menginstruksikan kepada bupati/walikota) melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea," kata Sultan.
Inventarisasi itu, kata Sultan, juga mencakup pelaku usaha Iain yang selama ini turut melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol.
Para kepala daerah juga diminta Sultan segera memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Ketentuan yang dimaksud antara Iain seperti telah memiliki izin seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki, peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum.
"Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun," kata Sultan.
Penjualan minuman beralkohol, kata Sultan, juga dilarang dilakukan dalam jaringan (daring) atau online. Termasuk di dalamnya memuat adanya sistem layanan antar (delivery service).
Para kepala daerah se-DIY melalui surat itu juga diminta segera membentuk dan mengoptimalkan tim khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol. "Optimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam pengawasan minuman beralkohol itu," kata Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta itu memerintahkan para kepala daerah melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT/RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lain untuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Sultan mendesak para kepala daerah juga melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.
"Lakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan," kata dia.
Regulasi yang digunakan untuk mengatur penjualan minuman beralkohol saat ini masih belum relevan.
Misalnya ketika muncul transaksi penjualan minuman beralkohol secara daring, hal itu belum diatur dalam regulasi regulasi lama sehingga tak bisa ditindaklanjuti proses hukumnya.
Sultan pun meminta langkah dan kebijakan para kepala daerah segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak ketentuan itu diterbitkan.
Pilihan Editor: Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal