Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

Kamis, 31 Oktober 2024 08:02 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan surat instruksi gubernur untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.

Beleid bernomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu diteken Sultan pada Rabu 30 Oktober 2024 di Yogyakarta dan salinannya ditembuskan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Penerbitan surat instruksi ini bersamaan momentum ramainya desakan elemen masyarakat di Yogyakarta terkait sejumlah kejadian kriminalitas jalanan, yang salah satunya diduga dipicu maraknya peredaran minuman keras. Terbaru, soal penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta pekan lalu, Rabu, 23 Oktober 2024.

"(Surat instruksi gubernur ini) untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat," kata Sultan melalui surat itu.

Melalui surat itu, Sultan selaku gubernur menginstruksikan ke semua kepala daerah kabupaten/kota di DIY melakukan sejumlah langkah. Dalam mengendalikan peredaran minuman keras atau beralkohol.

Advertising
Advertising

"(Menginstruksikan kepada bupati/walikota) melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea," kata Sultan.

Inventarisasi itu, kata Sultan, juga mencakup pelaku usaha Iain yang selama ini turut melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol.

Para kepala daerah juga diminta Sultan segera memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Ketentuan yang dimaksud antara Iain seperti telah memiliki izin seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki, peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum.

"Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun," kata Sultan.

Penjualan minuman beralkohol, kata Sultan, juga dilarang dilakukan dalam jaringan (daring) atau online. Termasuk di dalamnya memuat adanya sistem layanan antar (delivery service).

Para kepala daerah se-DIY melalui surat itu juga diminta segera membentuk dan mengoptimalkan tim khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol. "Optimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam pengawasan minuman beralkohol itu," kata Sultan.

Raja Keraton Yogyakarta itu memerintahkan para kepala daerah melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT/RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lain untuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Sultan mendesak para kepala daerah juga melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.

"Lakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan," kata dia.

Regulasi yang digunakan untuk mengatur penjualan minuman beralkohol saat ini masih belum relevan.

Misalnya ketika muncul transaksi penjualan minuman beralkohol secara daring, hal itu belum diatur dalam regulasi regulasi lama sehingga tak bisa ditindaklanjuti proses hukumnya.

Sultan pun meminta langkah dan kebijakan para kepala daerah segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak ketentuan itu diterbitkan.

Pilihan Editor: Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Berita terkait

Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

6 jam lalu

Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius

Baca Selengkapnya

Pertamina SMEXPO 2024 Angkat Tema Lokal Jadi Vokal, Catat Transaksi Rp17,45 Miliar

1 hari lalu

Pertamina SMEXPO 2024 Angkat Tema Lokal Jadi Vokal, Catat Transaksi Rp17,45 Miliar

Naiknya nilai transaksi UMKM ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk UMKM binaan Pertamina.

Baca Selengkapnya

Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

1 hari lalu

Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

Dokter THT mengatakan hampir 100 persen penderita kanker pita suara adalah perokok. Siapa lagi yang paling berisiko mengalaminya?

Baca Selengkapnya

Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

2 hari lalu

Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Aksi solidaritas itu dipicu kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan kampung turis Prawirotaman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah ke Level 7.618 di Sesi Pertama Perdagangan Bursa Hari Ini

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah ke Level 7.618 di Sesi Pertama Perdagangan Bursa Hari Ini

Nilai transaksi IHSG hari ini capai Rp5,8 triliun

Baca Selengkapnya

Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

2 hari lalu

Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Peredaran minuman keras ilegal berpotensi mempengaruhi citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata yang seharusnya aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

3 hari lalu

Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

Presiden Prabowo Subianto mengatakan aktivitas judi online telah mengakibatkan negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah. Janji akan berantas.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.534.000 per Gram

4 hari lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.534.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam stagnan di level Rp 1.534.000 per gram dalam perdagangan Minggu, 27 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

BNI Catat Laba Bersih Rp 16,3 Triliun hingga Kuartal III 2024, Didorong Pemulihan Pendapatan Operasional

5 hari lalu

BNI Catat Laba Bersih Rp 16,3 Triliun hingga Kuartal III 2024, Didorong Pemulihan Pendapatan Operasional

PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Persero) atau BNI mencatat laba bersih selama sembilan bulan hingga September 2024 mencapai Rp16,3 triliun

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data

8 hari lalu

Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengingatkan agar nasabah menghindari praktik gesek tunai atau gestun yang melanggar hukum.

Baca Selengkapnya