Menteri UMKM Jelaskan Arahan Prabowo Soal Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan Usaha Kecil
Reporter
Hammam Izzuddin
Editor
Aisha Shaidra
Rabu, 30 Oktober 2024 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memaparkan arahan Presiden Prabowo Subianto soal pemutihan utang petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Menurutnya, rencana itu merupakan komitmen Prabowo untuk segera meringankan beban kalangan yang kesulitan secara ekonomi.
“Jadi secara prinsip itu niatnya meringankan beban. Arahan dari Pak Presiden untuk mencoba meringankan saudara kita yang terbebani utang,” kata Maman ketika ditemui Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, Prabowo telah menginstruksikan untuk segera merealisasikan rencana pemutihan utang tersebut. Saat ini, kata dia, proses sinkronisasi serta aturan hukum terkait rencana itu sedang dipersiapkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berserta sejumlah menteri terkait.
Soal besaran utang yang akan dihapus, Maman mengatakan jumlahnya sedang dikalkulasi dan belum ia ketahui secara pasti. Selain itu, sumber data terkait penerima pemutihan utang dari kalangan UMKM juga menurutnya sedang diproses. “Itu yang sedang disiapkan oleh pemerintah. Lagi disinkronisasi semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang masih memiliki utang tersebut.
Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut kini kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.
Pilihan editor: Wakil Menteri Pariwisata Sebut Wisata Halal di Bali Kemungkinan Dilanjutkan