Besar Gaji Penasihat Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo

Rabu, 23 Oktober 2024 19:31 WIB

Suasana pengambilan sumpah jabatan dalam pelantikan Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang tokoh yang ditunjuknya sebagai Penasihat Khusus Presiden, untuk membantu pekerjaannya sebagai kepala negara. Ketujuh tokoh tersebut dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden RI.

Adapun tokoh yang dipercaya Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden itu adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan serta Luhut Binsar Pandjaitan yang berfokus di bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Ada juga Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan; Bambang Permadi Soemantri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional; Purnomo Yusgiantoro di Bidang Urusan Energi, Muhadjir Effendy Bidang Khusus Haji; dan Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.

Membawahi berbagai bidang yang berbeda, lantas apa sebenarnya tugas penasihat khusus presiden yang baru dilantik oleh Prabowo? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Tugas Penasihat Khusus Presiden

Advertising
Advertising

Tugas Penasihat Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini diteken oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya.

Keppres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Meski begitu, aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Penasihat khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, penasihat khusus ini melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti penasihat khusus presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Dan saat utusan khusus tersebut berhenti atau telah selesai masa jabatannya, maka tidak akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.

Dalam menjalankan tugasnya, penasihat khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk utusan khusus presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Selanjutnya: Gaji penasihat khusus...

<!--more-->

Gaji Penasihat Khusus Presiden

Pemberian gaji bagi penasihat khusus presiden diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 beleid tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bagi menteri, yaitu Rp13.608.000 per bulan.

Mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak menerima tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.

Selanjutnya, menurut Pasal 15 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas penasihat khusus presiden bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran belanja Setkab.

Dengan demikian, penasihat khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya adalah Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.

Rizki Dewi Ayu, Melynda Dwi Puspita dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya

Berita terkait

Prabowo Tugaskan Kementerian Berbenah dalam Waktu Tiga Bulan

1 jam lalu

Prabowo Tugaskan Kementerian Berbenah dalam Waktu Tiga Bulan

Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi untu pembenahan struktur kementerian di Kabinet Prabowo akan berlangsung dalam waktu tiga bulan

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Anjlok usai Pelantikan Menteri Prabowo, Analis Sebut karena Kabinet Gemuk

2 jam lalu

Nilai Tukar Rupiah Anjlok usai Pelantikan Menteri Prabowo, Analis Sebut karena Kabinet Gemuk

Kurs rupiah terhadap dolar AS melemah usai pelantikan kabinet Prabowo Subianto. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

3 jam lalu

Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan ada kriteria subjektif dan objektif dalam pemilihan Wakapolri.

Baca Selengkapnya

Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

3 jam lalu

Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

Masih jadi anggota TNI aktif Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

3 jam lalu

Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Begini perjalanan karirnya.

Baca Selengkapnya

Menjelang Pembekalan di Akmil, Menteri Prabowo Diberi Jaket Loreng dan Sepatu Tentara

4 jam lalu

Menjelang Pembekalan di Akmil, Menteri Prabowo Diberi Jaket Loreng dan Sepatu Tentara

Anggota Kabinet Merah Putih bersiap untuk mengikuti pelatihan tambahan yang disiapkan Presiden Prabowo di kompleks Akmil Magelang

Baca Selengkapnya

Jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Ungkap Permintaan Prabowo

4 jam lalu

Jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Ungkap Permintaan Prabowo

Gus Miftah menuturkan Prabowo selalu menitip pesan tentang menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama jauh sebelum jadi presiden.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang Bukan Militerisme

4 jam lalu

Istana Sebut Pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang Bukan Militerisme

Hasan Nasbi menyebut hampir seluruh anggota kabinet Prabowo akan mengikuti penggemblengan di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya

Segini Gaji 4 Ajudan Baru Prabowo, Kandidat Pengganti Mayor Teddy

4 jam lalu

Segini Gaji 4 Ajudan Baru Prabowo, Kandidat Pengganti Mayor Teddy

Prabowo akan memiliki empat ajudan baru pengganti Mayor Teddy dari Polri dan TNI. Berapa gaji yang diterima?

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

4 jam lalu

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman komitmen selesaikan berbagai masalah soal transmigrasi. Ia menjawab soal agenda Prabowo, transmigrasi ke Papua.

Baca Selengkapnya