Besar Gaji Penasihat Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo
Reporter
Raden Putri Alpadillah Ginanjar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 23 Oktober 2024 19:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang tokoh yang ditunjuknya sebagai Penasihat Khusus Presiden, untuk membantu pekerjaannya sebagai kepala negara. Ketujuh tokoh tersebut dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden RI.
Adapun tokoh yang dipercaya Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden itu adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan serta Luhut Binsar Pandjaitan yang berfokus di bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Ada juga Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan; Bambang Permadi Soemantri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional; Purnomo Yusgiantoro di Bidang Urusan Energi, Muhadjir Effendy Bidang Khusus Haji; dan Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.
Membawahi berbagai bidang yang berbeda, lantas apa sebenarnya tugas penasihat khusus presiden yang baru dilantik oleh Prabowo? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Tugas Penasihat Khusus Presiden
Tugas Penasihat Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini diteken oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya.
Keppres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Meski begitu, aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Penasihat khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, penasihat khusus ini melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti penasihat khusus presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Dan saat utusan khusus tersebut berhenti atau telah selesai masa jabatannya, maka tidak akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.
Dalam menjalankan tugasnya, penasihat khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk utusan khusus presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Selanjutnya: Gaji penasihat khusus...
<!--more-->
Gaji Penasihat Khusus Presiden
Pemberian gaji bagi penasihat khusus presiden diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 beleid tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bagi menteri, yaitu Rp13.608.000 per bulan.
Mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak menerima tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.
Selanjutnya, menurut Pasal 15 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas penasihat khusus presiden bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran belanja Setkab.
Dengan demikian, penasihat khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya adalah Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.
Rizki Dewi Ayu, Melynda Dwi Puspita dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya