Prabowo Tunjuk Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Khusus, Ini Bedanya dari Stafsus Milenial Jokowi

Rabu, 23 Oktober 2024 17:04 WIB

Raffi Ahmad mendapat ucapan selamat dari Presiden Prabowo usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negera, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk sejumlah orang untuk menjadi penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus bagi presiden dan wakil presiden. Di antaranya ada nama-nama pebisnis Raffi Ahmad, mubalig K.H. Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, hingga musisi Yovie Widianto. Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024.

Pelantikan para utusan dan staf khusus dilakukan menurut Keputusan Presiden (Keppres) 73/M Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Prabowo resmi melantik nama-nama sebagai berikut:
1. Muhammad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
8. Yovie Widianto: Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif

Tugas dan fungsi mereka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Beleid itu menggantikan Perpres Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Lantas, apa saja tugas dan fungsi para utusan khusus? Apa bedanya dengan staf khusus milenial di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi?



Selanjutnya baca: Utusan khusus, Staf Khusus Presiden<!--more-->


Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden. Laporan tugasnya dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet, yang di pemerintahan Prabowo dijabat oleh perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat Teddy Indra Wijaya.

Utusan khusus presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS. Mereka yang merupakan PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tetap menerima gaji dari pekerjaan mereka sembari menjabat penasihat khusus, dan tidak diwajibkan mundur dari pekerjaan mereka.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa jabatan mereka paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang bersangkutan.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

Staf Khusus Presiden
Staf khusus presiden tampak memiliki tugas yang sama dengan penasihat khusus dan utusan khusus presiden, jika mengacu pada Perpres 137/2024. Jabatan ini paling banyak diisi oleh 15 orang.

Staf khusus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Bedanya dengan utusan khusus presiden yaitu pelaksanaan tugas staf khusus presiden diatur oleh seorang koordinator, yang diangkat oleh presiden dari kalangan staf khusus presiden itu sendiri. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden.

Setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak Iima asisten. Sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden, dan dua asisten di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Status ini berbeda dengan utusan khusus, yang mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Selanjutnya baca: Staf Khusus Milenial Jokowi<!--more-->


Di zaman kepresidenan Jokowi, ia menunjuk tujuh orang sebagai staf khusus presiden untuk membantunya dalam pemerintahan. Mereka mulai diperkenalkan kepada publik dalam acara di Istana Merdeka, Jakarta pada 21 November 2019.

Ketujuh staf khusus yang diperkenalkan Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial, sehingga disebut staf khusus milenial. Menurut Jokowi, para staf khusus milenial tersebut berperan sebagai jembatan antara presiden dengan anak-anak muda, santri muda, hingga diaspora yang tersebar di berbagai tempat.

“Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, memberikan gagasan-gagasan segar yang inovatif, sehingga kita bisa mencari cara-cara baru, cara-cara yang out of the box, yang melompat untuk mengejar kemajuan negara,” kata Jokowi saat itu, seperti dikutip dari situs web Presiden RI.

Adapun kala itu, tugas dan fungsi para staf khusus presiden diatur dalam Perpres 17/2012 yang sudah berlaku dari zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Jokowi sempat mengundangkan perubahan ketiga dari aturan itu melalui Perpres 56/2020, namun hanya mengubah ketentuan seputar staf khusus wakil presiden.

Berdasarkan perpres yang berlaku saat itu, staf khusus presiden era Jokowi memiliki tugas yang sama dengan staf khusus presiden saat ini, yaitu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Staf khusus presiden terdiri atas sekretaris pribadi presiden; juru bicara presiden; bidang hubungan internasional; bidang informasi/hubungan masyarakat; bidang komunikasi politik; bidang hukum, hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; bidang komunikasi sosial; serta bidang pangan dan energi.

Ada pula staf khusus presiden di bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah; bidang perubahan iklim; bidang publikasi dan dokumentasi; bidang bantuan sosial dan bencana; bidang administrasi dan keuangan; serta bidang ekonomi dan pembangunan.

Masih sama saat itu, staf khusus milenial Jokowi bertanggung jawab secara administratif kepada sekretaris kabinet, dan dalam penugasannya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Masa jabatan dan pembagian asisten yang berlaku saat ini pun masih sama dengan saat itu, mengikuti masa jabatan presiden.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden di era Jokowi juga diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Segini Gaji Gus Miftah, Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang jadi Utusan Khusus Prabowo

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

9 menit lalu

Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

Masih jadi anggota TNI aktif Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Para Pegiat Hak Asasi Manusia Mengkritik Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

27 menit lalu

Para Pegiat Hak Asasi Manusia Mengkritik Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo hendak menghapus pelanggaran HAM berat masa lalu. HAM makin buram

Baca Selengkapnya

Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

28 menit lalu

Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Begini perjalanan karirnya.

Baca Selengkapnya

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

39 menit lalu

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

Pada 20 Oktober 2024, saat pelantikan Prabowo-Gibran, Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dema Justicia FH UGM merilis catatan kritis untuk Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Menjelang Pembekalan di Akmil, Menteri Prabowo Diberi Jaket Loreng dan Sepatu Tentara

44 menit lalu

Menjelang Pembekalan di Akmil, Menteri Prabowo Diberi Jaket Loreng dan Sepatu Tentara

Anggota Kabinet Merah Putih bersiap untuk mengikuti pelatihan tambahan yang disiapkan Presiden Prabowo di kompleks Akmil Magelang

Baca Selengkapnya

Jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Ungkap Permintaan Prabowo

50 menit lalu

Jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Ungkap Permintaan Prabowo

Gus Miftah menuturkan Prabowo selalu menitip pesan tentang menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama jauh sebelum jadi presiden.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang Bukan Militerisme

1 jam lalu

Istana Sebut Pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang Bukan Militerisme

Hasan Nasbi menyebut hampir seluruh anggota kabinet Prabowo akan mengikuti penggemblengan di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya

Segini Gaji 4 Ajudan Baru Prabowo, Kandidat Pengganti Mayor Teddy

1 jam lalu

Segini Gaji 4 Ajudan Baru Prabowo, Kandidat Pengganti Mayor Teddy

Prabowo akan memiliki empat ajudan baru pengganti Mayor Teddy dari Polri dan TNI. Berapa gaji yang diterima?

Baca Selengkapnya

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

1 jam lalu

Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman komitmen selesaikan berbagai masalah soal transmigrasi. Ia menjawab soal agenda Prabowo, transmigrasi ke Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025

1 jam lalu

KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025

Prabowo Subianto melantik 48 menteri, 55 wakil menteri, dan 5 pejabat setingkat menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya