Gibran: Tugas sebagai Wapres Masih Tunggu Arahan Presiden Prabowo
Editor
Yudono Yanuar
Rabu, 23 Oktober 2024 14:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa ia masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal pembagian tugas, termasuk dalam menangani program makan siang bergizi gratis.
“Habis ini kita sidang kabinet. Kita tunggu arahan dari Pak Presiden Prabowo,” kata Gibran di sela-sela meninjau uji coba makan bergizi gratis di Jakarta Utara, Rabu, 23 Oktober 2024.
Gibran menjelaskan bahwa kemungkinan tugasnya masih sama seperti Wakil Presiden sebelumnya yakni Ma’ruf Amin. Kendati demikian, dia tetap akan menunggu arahan dari Prabowo.
Di awal bertugas sebagai Wapres, Ma'ruf mengungkapkan bahwa dia bertugas mengurus pemberdayaan ekonomi syariah, stunting, kemiskinan dan penanggulangan bencana.
Sejak resmi dilantik pada 20 Oktober lalu, Gibran mengawasi uji coba makan siang bergizi gratis, meninjau proyek MRT tahap II dan pembangunan Pusat Olahraga di Cibubur..
Hari Rabu ini, merupakan kali kedua Gibran memantau langsung uji coba pemberian makan siang bergizi gratis.
Gibran menjelaskan sebagai Wakil Presiden, dirinya harus berperan aktif dalam membantu Presiden untuk terjun ke lapangan.
“Kita ini pembantunya Presiden. Kita pastikan pembangunan yang ada. Yang jelas kita pastikan lokasi-lokasi ini terutama yang proyek strategis nasional bisa berjalan dengan baik sebelum diresmikan oleh Pak Presiden Prabowo,” kata Gibran.
Uji Coba Makan Siang Bergizi
Gibran memantau pelaksanaan uji coba makan siang gratis di SMPN 270 Jakarta Utara dengan didampingi Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
“Hampir sama seperti kemarin kita uji coba makan bergizi gratis dengan Pak Pj. Gubernur DKI Jakarta di SDN 03 Menteng. Sekarang di SMPN 270,” kata Gibran saat dijumpai di SMPN 270, Jakarta Utara.
Makan siang yang kali ini disediakan oleh PAM Jaya itu berisi nasi putih, ayam teriyaki, sayur capcai, tahu goreng, dan buah jeruk dengan total 704 kkal. Jumlah makanan yang diberikan sebanyak 700 kotak.
Gibran pada kunjungan tersebut berdialog dengan dua perwakilan siswa SMP tersebut terkait makanan yang diberikan.
Siswa bernama Qweena dan Alwan itu mengaku kenyang menyantap makanan yang diberikan.
“Pengen nggak ini tiap hari (diberikan makan siang)?” tanya Gibran kepada dua siswa tersebut.
"Pengen sih,” jawab mereka.
Qweena pun mengucapkan terima kasih kepada Gibran yang telah menyempatkan hadir dan memberikan makanan tersebut.
“Semoga Bapak Gibran lancar terus dan selalu sehat selalu ya Pak. Aamiin. Untuk makanannya enak Pak,” kata Qweena.
Gibran juga membagikan buku tulis dan susu kepada siswa-siswi di sekolah tersebut.
Sebelum kembali, Gibran juga menyempatkan berfoto bersama guru, siswa, hingga penjaga kantin sekolah. Para siswa-siswi, penjaga kantin, hingga warga sekitar tampak antusias menyerbu Gibran yang hendak memasuki mobil untuk dapat berfoto bersama.
Berikutnya: Kedudukan dan Wewenang Wakil Presiden <!--more-->
Kedudukan dan Wewenang Wapres
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Meski sama-sama pembantu presiden, jabatan wapres tidak dapat disejajarkan dengan menteri dalam kabinet. Sekalipun memiliki kewenangan yang pasif, wakil presiden berkedudukan lebih tinggi daripada menteri karena ia merupakan cadangan presiden.
Disamping itu, kewajiban presiden tidak diatur dengan terang dalam UUD 1945. Namun, merujuk praktek sistem presidensial, wapres tidak memiliki "pekerjaan lain" selain tugas-tugas yang bersifat seremonial. Itu sebabnya, dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur kewenangan wakil presiden.
Terlepas dari itu, kewenangan pemerintah hanya dapat diberikan kepada wapres apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.
Dikutip dari artikel berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia dalam jurnal Lex Crimen, disebutkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh wakil presiden, yaitu:
1. Mendampingi presiden ketika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
2. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
3. Menggantikan jabatan presiden jika presiden jabatan presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
4. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
5. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.
Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?