Gibran: Tugas sebagai Wapres Masih Tunggu Arahan Presiden Prabowo

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 23 Oktober 2024 14:57 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau uji coba program makan bergizi gratis di SMPN 270, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam uji coba tersebut menu makanan yang disediakan yakni nasi dengan lauk ayam teriyaki, sayur, tahu goreng, jeruk, dan susu dengan harga per porsi Rp23.000. Selain itu diberikan juga buku tulis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa ia masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal pembagian tugas, termasuk dalam menangani program makan siang bergizi gratis.

“Habis ini kita sidang kabinet. Kita tunggu arahan dari Pak Presiden Prabowo,” kata Gibran di sela-sela meninjau uji coba makan bergizi gratis di Jakarta Utara, Rabu, 23 Oktober 2024.

Gibran menjelaskan bahwa kemungkinan tugasnya masih sama seperti Wakil Presiden sebelumnya yakni Ma’ruf Amin. Kendati demikian, dia tetap akan menunggu arahan dari Prabowo.

Di awal bertugas sebagai Wapres, Ma'ruf mengungkapkan bahwa dia bertugas mengurus pemberdayaan ekonomi syariah, stunting, kemiskinan dan penanggulangan bencana.

Sejak resmi dilantik pada 20 Oktober lalu, Gibran mengawasi uji coba makan siang bergizi gratis, meninjau proyek MRT tahap II dan pembangunan Pusat Olahraga di Cibubur..

Hari Rabu ini, merupakan kali kedua Gibran memantau langsung uji coba pemberian makan siang bergizi gratis.

Gibran menjelaskan sebagai Wakil Presiden, dirinya harus berperan aktif dalam membantu Presiden untuk terjun ke lapangan.

“Kita ini pembantunya Presiden. Kita pastikan pembangunan yang ada. Yang jelas kita pastikan lokasi-lokasi ini terutama yang proyek strategis nasional bisa berjalan dengan baik sebelum diresmikan oleh Pak Presiden Prabowo,” kata Gibran.

Uji Coba Makan Siang Bergizi

Gibran memantau pelaksanaan uji coba makan siang gratis di SMPN 270 Jakarta Utara dengan didampingi Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

“Hampir sama seperti kemarin kita uji coba makan bergizi gratis dengan Pak Pj. Gubernur DKI Jakarta di SDN 03 Menteng. Sekarang di SMPN 270,” kata Gibran saat dijumpai di SMPN 270, Jakarta Utara.

Makan siang yang kali ini disediakan oleh PAM Jaya itu berisi nasi putih, ayam teriyaki, sayur capcai, tahu goreng, dan buah jeruk dengan total 704 kkal. Jumlah makanan yang diberikan sebanyak 700 kotak.

Gibran pada kunjungan tersebut berdialog dengan dua perwakilan siswa SMP tersebut terkait makanan yang diberikan.

Siswa bernama Qweena dan Alwan itu mengaku kenyang menyantap makanan yang diberikan.

Pengen nggak ini tiap hari (diberikan makan siang)?” tanya Gibran kepada dua siswa tersebut.

"
Pengen sih,” jawab mereka.

Qweena pun mengucapkan terima kasih kepada Gibran yang telah menyempatkan hadir dan memberikan makanan tersebut.

“Semoga Bapak Gibran lancar terus dan selalu sehat selalu ya Pak. Aamiin. Untuk makanannya enak Pak,” kata Qweena.

Gibran juga membagikan buku tulis dan susu kepada siswa-siswi di sekolah tersebut.


Sebelum kembali, Gibran juga menyempatkan berfoto bersama guru, siswa, hingga penjaga kantin sekolah. Para siswa-siswi, penjaga kantin, hingga warga sekitar tampak antusias menyerbu Gibran yang hendak memasuki mobil untuk dapat berfoto bersama.

Berikutnya: Kedudukan dan Wewenang Wakil Presiden <!--more-->

Kedudukan dan Wewenang Wapres

Menurut ketentuan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Meski sama-sama pembantu presiden, jabatan wapres tidak dapat disejajarkan dengan menteri dalam kabinet. Sekalipun memiliki kewenangan yang pasif, wakil presiden berkedudukan lebih tinggi daripada menteri karena ia merupakan cadangan presiden.

Disamping itu, kewajiban presiden tidak diatur dengan terang dalam UUD 1945. Namun, merujuk praktek sistem presidensial, wapres tidak memiliki "pekerjaan lain" selain tugas-tugas yang bersifat seremonial. Itu sebabnya, dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur kewenangan wakil presiden.

Advertising
Advertising

Terlepas dari itu, kewenangan pemerintah hanya dapat diberikan kepada wapres apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Dikutip dari artikel berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia dalam jurnal Lex Crimen, disebutkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh wakil presiden, yaitu:

1. Mendampingi presiden ketika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

2. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.

3. Menggantikan jabatan presiden jika presiden jabatan presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.

4. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat

5. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.

berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

Berita terkait

Prabowo Gelar Makan Malam Bersama Keluarga Besar Djojohadikusumo di Istana

16 menit lalu

Prabowo Gelar Makan Malam Bersama Keluarga Besar Djojohadikusumo di Istana

Presiden Prabowo Subianto menggelar makan malam bersama keluarganya di Istana.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas Respons Pernyataan Prabowo soal Jangan Ada Proyek Mercusuar

31 menit lalu

Kepala Bappenas Respons Pernyataan Prabowo soal Jangan Ada Proyek Mercusuar

Kepala Bappenas Racmat Pambudy tidak banyak berkomentar mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Baca Selengkapnya

Tandai Komentar Sindiran di Instagram, Gibran Disebut Sengaja agar Dibela Pendukungnya

37 menit lalu

Tandai Komentar Sindiran di Instagram, Gibran Disebut Sengaja agar Dibela Pendukungnya

Wapres Gibran kembali menjadi sorotan usai menandai komentar hujatan di Instagram.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Badan Investigasi Khusus Monitor Semua Proyek Pemerintah

53 menit lalu

Prabowo Ingin Badan Investigasi Khusus Monitor Semua Proyek Pemerintah

Prabowo Subianto mengatakan penambahan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus untuk memperkuat pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya

1 jam lalu

Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya

Presiden Prabowo Subianto membagi kementerian menjadi empat kelompok. Begini pembagiannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

1 jam lalu

Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

Target Prabowo untuk mencapai swasembada pangan melalui program food estate dinilai tidak bisa diberlakukan secara instan.

Baca Selengkapnya

AHY: Prabowo akan Lanjutkan dan Hubungkan Jalan Tol yang Dibangun Jokowi

1 jam lalu

AHY: Prabowo akan Lanjutkan dan Hubungkan Jalan Tol yang Dibangun Jokowi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memastikan Prabowo akan melanjutkan proyek pembangunan tol yang dibangun Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pembekalan Menteri di Akmil: Prabowo Harapkan Heroisme, Budi Arie Tidur di Tenda, Christina Aryani Takut Push Up

1 jam lalu

Pembekalan Menteri di Akmil: Prabowo Harapkan Heroisme, Budi Arie Tidur di Tenda, Christina Aryani Takut Push Up

Presiden Prabowo berharap pembekalan di Akmil Magelang membawa semangat heroisme pada para menteri, yang akan menginap di tenda 4 hari.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

1 jam lalu

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Alasan Gembleng Anggota Kabinetnya di Akmil Magelang

2 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gembleng Anggota Kabinetnya di Akmil Magelang

Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan menambah pembekalan bagi anggota Kabinet Merah Putih di akmil Magelang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya