Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Senin, 21 Oktober 2024 19:48 WIB

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Masa bakti Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia resmi berakhir pada Ahad kemarin, 20 Oktober 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, keduanya berhak menerima dana pensiun setelah tidak lagi menjabat.

Ketentuan soal dana pensiun tertuang dalam pasal 6 ayat (1) dari UU tersebut. "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tertulis di dalamnya. Adapun, untuk besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Apabila dilihat dari pasal 2 di dalam UU yang sama, diketahui bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden. Berbeda dengan gaji pokok wakil presiden yang merupakan empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Dilansir dari Antara, saat ini gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000. Ketetapan tentang nominal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Mengacu pada nominal tersebut, apabila gaji presiden adalah enam kali lipatnya, maka nominalnya berada di angka Rp 30,24 juta. Sementara untuk gaji wakil presiden adalah empat kali lipat dari nominal gaji tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 20,16 juta.

Advertising
Advertising

Sehingga, sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai mantan presiden, maka Jokowi menerima dana pensiun sebesar Rp 30 jutaan. Sedangkan Ma’ruf Amin, sebagai mantan wakil presiden, menerima dana pensiun sebesar Rp 20 jutaan.

Selain mengatur besaran dana pensiun, UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur hak-hak lain yang didapatkan oleh mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:

1. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon.

3. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya.

4. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya.

5. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya.

6. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.

Perlu diketahui, hak-hak bagi mantan presiden dan wakil presiden tersebut hanya akan dihentikan apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden Indonesia meninggal atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan presiden atau mantan wakil presiden yang bersangkutan meninggal.

Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo

Berita terkait

Jokowi Pensiun Pulang Kampung ke Solo, Dapat Rumah di Colomadu dan Uang Pensiun Rp 30,2 Juta per Bulan

13 menit lalu

Jokowi Pensiun Pulang Kampung ke Solo, Dapat Rumah di Colomadu dan Uang Pensiun Rp 30,2 Juta per Bulan

Pelantikan Prabowo-Gibran menjadi tanda lengsernya Jokowi. Selama Jokowi pensiun, ia mendapatkan rumah pensiun dan uang pensiun puluhan juta.

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Mengenai Hubungan Luar Negeri dan Dukung Palestina: Bela Rakyat Tertindas di Dunia

27 menit lalu

Pidato Prabowo Mengenai Hubungan Luar Negeri dan Dukung Palestina: Bela Rakyat Tertindas di Dunia

Prabowo dalam pidato pertamanya menyinggung soal hubungan luar negeri dan dukungan ke Palestina

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Daftar Pengisi Kabinet Prabowo, PR Berat 3 Juta Rumah hingga Dana Pensiun dan Tunjangan Jokowi

58 menit lalu

Terpopuler: Daftar Pengisi Kabinet Prabowo, PR Berat 3 Juta Rumah hingga Dana Pensiun dan Tunjangan Jokowi

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 21 Oktober 2024, dimulai dari daftar pengisi Kabinet Merah Putih yang diumumkan Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Enam Gempa di Hari Serah Terima Jabatan Presiden dan Fadli Zon Menjadi Menteri Kebudayaan di Top 3 Tekno

1 jam lalu

Enam Gempa di Hari Serah Terima Jabatan Presiden dan Fadli Zon Menjadi Menteri Kebudayaan di Top 3 Tekno

Topik tentang BMKG mencatat enam gempa di hari serah terima jabatan presiden dari Jokowi ke Prabowo menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Tepuk Tangan dan Sorakan 'Huuuuu' Saat Pelantikan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Tepuk Tangan dan Sorakan 'Huuuuu' Saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Anak-anak Jokowi, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, serta menantunya, Bobby Nasution, disoraki para tamu dalam pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Perintahkan Wamen PU untuk Lanjutkan Proyek IKN hingga Tanggul Laut Raksasa

2 jam lalu

Prabowo Perintahkan Wamen PU untuk Lanjutkan Proyek IKN hingga Tanggul Laut Raksasa

Diana Kusumastuti memastikan akan melanjutkan pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang telah dilaksanakan sebelumnya, seperti IKN.

Baca Selengkapnya

Saat Kaesang Menangis Anaknya Dihujat Netizen: Enggak Kuat

9 jam lalu

Saat Kaesang Menangis Anaknya Dihujat Netizen: Enggak Kuat

Kaesang Pangarep mengaku tidak kuasa saat melihat orang-orang mendoakan hal buruk untuk anaknya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

10 jam lalu

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

Presiden Prabowo menyinggung soal korupsi di hadapan presiden terdahulu Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato perdananya .

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo

13 jam lalu

IHSG Ditutup Menguat di Level 7.772, Analis: Masih Terdorong Sentimen Transisi Mulus Pemerintahan ke Prabowo

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,16 persen ke level 7.772,60 pada penutupan perdagangan Senin, 21 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

FX Rudy Akui Tak Hadiri Penyambutan Jokowi ke Solo Meskipun Diundang, Ini Alasannya

13 jam lalu

FX Rudy Akui Tak Hadiri Penyambutan Jokowi ke Solo Meskipun Diundang, Ini Alasannya

Rudy mengungkapkan pihaknya juga mendapat undangan dari Pemerintah Kota Solo untuk acara penyambutan Jokowi tersebut.

Baca Selengkapnya