Jokowi Tetapkan Gaji dan Tunjangan bagi Ketua serta Anggota DJSN, Berapa Nilainya?
Reporter
Hammam Izzuddin
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 20 Oktober 2024 15:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI ketujuh, Jokowi, telah menetapkan hak gaji dan tunjangan bagi ketua hingga anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Kamis lalu, 17 Oktober 2024. Hak keuangan setiap bulan yang diberikan yakni Rp 33.915.000 untuk ketua dan Rp 31.201.000 untuk anggota.
Sementara itu, fasilitas akan diberikan dalam bentuk lain. “Fasilitas bagi ketua dan anggota DJSN diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial,” tulis aturan yang ditandatangani Jokowi beberapa hari sebelum lengser.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. DJSN merupakan dewan yang berfungsi membantu presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
Lebih lanjut, biaya perjalanan dinas yang diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian. Selain itu, jaminan sosial yang diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi ketua dan anggota DJSN dihentikan apabila penjabat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini tertuang dalam pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi membuka proses seleksi terbuka anggota DJSN mulai Kamis 27 Juni 2024 sampai dengan 16 Juli 2024. Pendaftaran terbuka dilakukan lantaran berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober 2024 mendatang.
Pilihan Editor: KKP Klaim telah Sosialisasi Jaminan Sosial untuk Awak Kapal Ikan